TERBITKALIMANTAN // BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pendaftaran calon DPD RI, DPRD Kalimantan Selatan, Jumat (28/4/2023).
Perwakilan KPU Kalsel, Eddy menyampaikan, pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait pendaftaran calon DPD RI, DPRD Kalsel.
“Dari semua stakeholder tadi ada keterkaitan dengan syarat pendaftaran calon anggota dewan, diharapkan semua bisa bersinergi dengan KPU maupun pendaftar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak staleholder untuk bersama-sama mensukseskan pemilu 2024 mendatang.
“Program atau kegiatan serrta jadwal penetapan DCT ( Daftar calon tetap) yaitu pencermatan rancangan DCT, kedua penyusunan dan penetapn DCT dan pengumuman DCT,” ucapnya.
Ia bilang, bakal calon dapat ditetapkan sebagni calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon dan administrasi Bakal Calon.
“Persyaratan pengajuan bakal calon yaitu disusun dalam daftar bakal calon, daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi setiap dapil, wajib memuat keterwakilan 30 persen wanita setiap dapil dan wajib satu orang perempuan dalam bakal calon,” tuturnya. (Ab)