BANJARMASIN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalsel kembali mempertanyakan terkait laporan yang sudah dibuat dan jatuh tempo selama sebulan tetapi masih belum ada tanggapan.
“Kita datang Kejati Kalsel ini ingin mempertanyakan laporan yang telah kita ajukan tanggal 9/5/2023 kemarin dan kita mengacu Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BAB V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 Ayat (2). huruf d. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari,” jelas Bahrudin akrab disapa Udin Palui Ketua Babak Kalsel, Selasa (6/6/2023).
Dibutkan, minta penjelasan tertulis dari laporan surat Nomor:87/BABAK-KALSEL/V/2024, Perihal Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korupsi Pada Satker Dinas Perkimtan Kabupaten Kotabaru Dalam Pengelolaan DAK Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp 9.740.000.000,00 dan Pengelolaan Dana APBD Kotabaru Tahun
Anggaran 2021 sebesar Rp 2.280.000.000,00 Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2021.
Berharap, laporan kita segera diproses dan kerugian negara segera dikembalikan, karena undang-undanng dan peraturan sudah jelas, tetapi masih saja melanggar, bearti itu individunya saja yang lalai.
Sebelumnya, Babak Kalsel mendesak kepada asisten pidana khusus Kejari Kalsel untuk melakukan proses hukum atas laporan kami pada saat melapor 9 Mei 2023 .
“Laporan ini mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada satker Dinas Perumahn Rakyat, Pemukiman dan Pertahanan Kotabaru dalan pengelolaan dana DAK fisik sebesar Rp 9 miliar lebih tahun anggaran 2021dan dana APBD Kotabaru anggaran 2021 sebesar Rp 2 miliar lebih,” ucapnya.
Ditambahkan, dana itu untuk bantuan rumah bru secara swadaya untuk konsolldasi permukiman dan bantuan peningkatan kualitas rumah swadaya di kawasan pemukiman kumuh.
“Bantuan ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara dengan modus pemilihan toko atau penyedia bahan dilakukan dinas Perkimtan. Hal ini kuat dugaan brang yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai RAB dan diduga harga bahan di mark up,” tegasnya.
“Selain itu bisa merugikan negara dengan diduga ada pemotongan upah tukang yang dibayarkan
dan penerima bantuan diduga tidak pernah menerima buku tabungan serta tidak tahu kapan bantuan itu akan cair atau dipindahbukukan,” pungkasnya.