Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Diduga Menghalangi Proses Penyidikan

- Reporter

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATOLA – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melalui, Kasi Intel Kejaksaan SM. Hamidun Noor, S.H Sbb menyampaikan, Kejari pada saat ini sedang menangani kasus tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan Kabupaten Batola, Kamis (6/7/2023)

Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana KhususKejaksaan Negeri Barito Kuala telah menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam PenangananPenyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Ruislag Desa Kolam Kanan Dengan KudJaya Utama Tahun 2009.

“Adapun 2 orang Tersangka tersebut yaitu berinisial (S. Alias P.) dan (D.) , berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibilang, adapun Tersangka (S. Alias P.) dan (D.) ditetapkan Tersangka dikarenakan telah diperoleh bukti bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan Perkara Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang- halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara TindakPidana Korupsi

Pada Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT02/O.3.19/Fd.1/05/2023tanggal 03 Mei 2023..

“Dalam penyidikan tersebut memang Pihak Kejari mengalami hambatan seperti saksi tidak hadir saat pemeriksaan, sehingga proses Penyidikan ini berjalan lambat,” katanya..

Sejauh ini sudah ada 2 oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perihal menghambat jalannya proses penyidikan.

“Pihak kejari pada saat ini sudah memeriksa salah satu LSM namun statusnya pada saat ini hanya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Tersangka (S. Alias P.) dan (D.) disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya

(*/rd)

 

berita terkait

Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya
PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya
Petir Mania Hadir Debat Pilkada Kalsel, Gaungkan Semangat untuk Muhidin-Hasnur!
SMH HST Gelar Acara Burdah dan Deklarasi di Barabai, Siap Menangkan Muhidin-Hasnur 2024
PETIR MANIA Kolaborasi dengan Kanca Kalsel Sosialisasikan Muhidin-Hasnur di Kabupaten Banjar
Tanggapi Kritik Tidak Berdasar Terhadap Cagub, Afrizal: Fokuslah pada Visi Misi MH!
Deklarasi RIMBA, Komitmen RAZA untuk Pemuda Tanah Laut
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

berita terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:30 WITA

Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 23:09 WITA

PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya

Sabtu, 16 November 2024 - 18:54 WITA

SMH HST Gelar Acara Burdah dan Deklarasi di Barabai, Siap Menangkan Muhidin-Hasnur 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 18:30 WITA

PETIR MANIA Kolaborasi dengan Kanca Kalsel Sosialisasikan Muhidin-Hasnur di Kabupaten Banjar

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:08 WITA

Tanggapi Kritik Tidak Berdasar Terhadap Cagub, Afrizal: Fokuslah pada Visi Misi MH!

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:26 WITA

Deklarasi RIMBA, Komitmen RAZA untuk Pemuda Tanah Laut

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

Minggu, 29 September 2024 - 20:42 WITA

Pj Lepas Bendera Star, Bentok Menjadi Kampung Ajang Silaturahmi Sepeda Gowes

berita terbaru