BATOLA – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melalui, Kasi Intel Kejaksaan SM. Hamidun Noor, S.H Sbb menyampaikan, Kejari pada saat ini sedang menangani kasus tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan Kabupaten Batola, Kamis (6/7/2023)
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana KhususKejaksaan Negeri Barito Kuala telah menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam PenangananPenyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Ruislag Desa Kolam Kanan Dengan KudJaya Utama Tahun 2009.
“Adapun 2 orang Tersangka tersebut yaitu berinisial (S. Alias P.) dan (D.) , berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibilang, adapun Tersangka (S. Alias P.) dan (D.) ditetapkan Tersangka dikarenakan telah diperoleh bukti bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan Perkara Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang- halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara TindakPidana Korupsi
Pada Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT02/O.3.19/Fd.1/05/2023tanggal 03 Mei 2023..
“Dalam penyidikan tersebut memang Pihak Kejari mengalami hambatan seperti saksi tidak hadir saat pemeriksaan, sehingga proses Penyidikan ini berjalan lambat,” katanya..
Sejauh ini sudah ada 2 oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perihal menghambat jalannya proses penyidikan.
“Pihak kejari pada saat ini sudah memeriksa salah satu LSM namun statusnya pada saat ini hanya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Tersangka (S. Alias P.) dan (D.) disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*/rd)