Koalisi LSM Banua Kembali Sambangi Kejati Kalsel, Pertanyakan Adanya Dugaaan Korupsi di Tabalong

- Reporter

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimatan.com, BANJARMASIN – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banua yang terdiri dari LSM Babak Kalsel, Pemuda Kalimantan, GPI dan ARM datangi dan bersurat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (6/12/2023).

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, merujuk dengan Undang-Undang RI Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Laporan adanya dugaan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) pada satker Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) Swasta Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, alat bukti permulaan adanya dugaan KKN yaitu laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2022., laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan lepatuhan.

“Penganggaran dan realisasi atas pendapatan dan belanja BOS, BOP PAUD, dan BOP pendidikan keseteraan belum sepenuhnya tepat. Sesuai tebal 49 rincian anggaran belanja barang dan jasa BOS dan belanja modal BOS untuk sekolah swasta yang berjumlah Rp 9.091.360.000,00.,

“Pendapatan dan belanja atas BOS reguler dan BOS PAUD dan pendidikan keseteraan swasta TA 2022 pendapatan Rp 2.486.305.300,00., belanja barang jasa Rp 1.694.277.467,00., belanja modal Rp 37.687.500,00 dan dari belanja BOP PAUD dan pendidikan keseteraan, belanja modal BOS untuk sekolah swasta yang 9.091.360.000,00., Kurang diakui sebesar Rp 7.554.043.967,00,” jelasnya

Ditambahkan, dari hal tersebut diatas diduga pengelola dana hibah BOS Reguler SD Swasta, BOS Reguler SMP swasta dan BOP PAUD swasta serta BOP Pendidikan Keseteraan Swasta.

“Dalam Pengadaan Barang dan Jasa diduga terjadi Mark’Up harga barang serta tidak menutup kemungkinan laporan pertanggung jawaban pemberian hibah fiktif, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.000.000.000,00,” katanya.

READ  LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal

Dijelaskan, pihak-pihak yang bertanggungjawab yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong selaku pengelola dana BOS disampaikan, untuk membuktikan adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan pengelolaan belanja hibah BOS Reguler SD Swasta, BOS Reguler SMP Swasta

Sementara itu, Ketua Pemuda Kalimantan, Noval menyampaikan, BOP PAUD Swasta serta BOP pendidikan keseteraan swasta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong tahun Anggaran 2022 yang berpotensi merugikan Keuangan Nnegara, cukup besar mencapai Rp 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).

“Kami minta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan Proses Hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,” cetusnya.

Ditegaskan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara

“Dugaan Kesalahan penganggaran tersebut menyebabkan Belanja Hibah kurang dianggarkan sebesar Rp9.091.360.000,00. Selain itu, anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp8.002.487.000,00 dan Belanja Modal BOS sebesar Rp1.088.873.000,00 (Rp886.722.600,00 + Rp202.150.400,00) tidak sesuai dengan peruntukannya,” paparnya.

Diterangkan, hasil pemeriksaan atas realisasi pendapatan dan belanja BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diketahui bahwa Pemkab Tabalong tidak mencatat nilai realisasi pendapatan dan belanja dana BOS reguler pada SD dan SMP Swasta.

“Hal tersebut untuk menghindari masuknya saldo kas SD dan SMP swasta dalam komponen SILPA. Selain itu, realisasi belanja BOS dan BOP ke sekolah swasta belum didukung dengan Surat Pengesahan Pendapatan Hibah (SP2H) dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHD),” ungkapnya.

Sedangkan untuk realisasi pendapatan dan Belanja BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan diakui di LRA sebagai realisasi pendapatan DAK Non Fisik dan Belanja Barang dan Jasa BOS. Rincian realisasi masing-masing sebagai berikut:

READ  Polusi Jakarta Saat Ini Setara dengan Beijing 20 Tahun Lalu, Kemenko Marves Ingatkan Bahaya Serius

“Dengan demikian realisasi pendapatan di LRA kurang dicatat sebesar Rp2.486.305.300,00 atas realisasi penerimaan DAK Non Fisik BOS Reguler untuk SD dan SMP swasta yang tidak diakui di LRA,” katanya.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS tidak sesuai peruntukan sebesar Rp5.822.079.000,00 atas realisasi Belanja BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan swasta yang seharusnya diakui sebagai Belanja Hibah.

“Realisasi Belanja Hibah kurang diakui sebesar Rp7.554.043.967,00 atas realisasi Belanja BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan pada sekolah swasta yang salah dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal,” jelasnya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah pada Lampiran 1.03 PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 34 menyatakan bahwa belanja diklasifikasikan menurut klasifikası ekonomi (jenis belanja).
organisasi, dan fungsi; Lampiran 1.03 PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Paragraf 36 menyatakan bahwa belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek;

Hal Senada, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gazali Rahman meminta Kejati Kalsel untuk menindak lanjuti laporan ini.

“Sesegera mungkin Kejati Kalsel turun survey ke lapangan dan mencari kebenaran serta titik terangnya,” ucapnya.

Hal itu juga, Aksi Rakyat Menggugat (ARM) Kalsel, Rozy menyampaikan, pihaknya meminta agar pihak terkait bisa menelisik lebih dalam.

“Penyampain aspirasi masyarakat ini harus ditindaklanjuti dan bisa mendapatkan jawaban dari hasil temuan,” pungkasnya. (An)

berita terkait

Lapas Banjarbaru Bersinergi dengan TNI-Polri dan BNN Wujudkan P4GN melalui Razia Kamar Hunian Warga Binaan
LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal
Wadah Aspirasi Siap Tampung Jutaan Mimpi Pemuda, Rumah Cipayung Plus Diresmikan
Deklarasi Pilkada Damai di Banjarmasin, Pemuda Kalsel minta Jangan Golput
Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Direktorat Tahti Jajaran TA. 2024
Lapas Kelas IIA Banjarmasin Gelar Konseling Psikologi untuk Warga Binaan
Diusung 3 Parporl, Haji Mukhyar dan H Awan Resmi Daftarkan Diri ke KPU Banajrmasin
Lapas Banjarmasin Menggelar Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin
Tag :

berita terkait

Jumat, 6 September 2024 - 23:38 WIB

Lapas Banjarbaru Bersinergi dengan TNI-Polri dan BNN Wujudkan P4GN melalui Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Jumat, 6 September 2024 - 18:15 WIB

LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal

Kamis, 5 September 2024 - 21:04 WIB

Deklarasi Pilkada Damai di Banjarmasin, Pemuda Kalsel minta Jangan Golput

Selasa, 3 September 2024 - 18:52 WIB

Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Direktorat Tahti Jajaran TA. 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:54 WIB

Lapas Kelas IIA Banjarmasin Gelar Konseling Psikologi untuk Warga Binaan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Diusung 3 Parporl, Haji Mukhyar dan H Awan Resmi Daftarkan Diri ke KPU Banajrmasin

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:58 WIB

Lapas Banjarmasin Menggelar Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin

Minggu, 21 Juli 2024 - 11:37 WIB

H Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman Melenggang, Relawan BLMH24 Siap Panaskan Mesin Politik

berita terbaru