Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice

- Reporter

Rabu, 17 September 2025 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut kembali menunjukkan penerapan hukum yang humanis. Pada Selasa, 16 September 2025, Kejari Tala menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan melalui mekanisme restorative justice.

Agenda ini berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidum se-Kalimantan Selatan.

Kasus yang dihentikan adalah perkara pencurian yang menjerat tersangka RA. Pada 8 Juli 2025 lalu, RA diketahui mencuri satu unit motor Yamaha Aerox dan sebuah ponsel OPPO A53 milik korban AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses hukum tidak dilanjutkan ke meja hijau setelah pihak korban dan pelaku sepakat berdamai. Beberapa faktor juga memperkuat keputusan ini, di antaranya:

RA baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan residivis.

Berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Tala setelah menilai seluruh syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejari Tanah Laut menegaskan, penerapan restorative justice bukan sekadar menghindarkan pelaku dari jeratan hukum, melainkan juga memberikan keadilan yang lebih proporsional dan menekankan pemulihan hubungan sosial.

“Pendekatan ini menjadi bentuk penyelesaian hukum yang tidak hanya menekankan pada hukuman, tetapi juga memberi ruang perdamaian, memulihkan kerugian, serta menjaga harmoni di masyarakat,” ujar perwakilan Kejari Tala.

Dengan keberhasilan penyelesaian kasus ini, Kejaksaan berharap restorative justice dapat semakin dipahami masyarakat sebagai solusi hukum yang lebih berkeadilan dan humanis, khususnya di Kabupaten Tanah Laut. (DR)

berita terkait

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga
Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”
AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan
Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi
HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi
Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara
Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut
Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan
Tag :

berita terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 23:29 WITA

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:35 WITA

Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WITA

AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WITA

Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:52 WITA

HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WITA

Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WITA

Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut

Minggu, 30 November 2025 - 23:20 WITA

Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan

berita terbaru