Ombudsman RI Kalsel Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023

- Reporter

Senin, 22 Mei 2023 - 06:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru 2023, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel turut melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, pada sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan, menyangkut kesiapan regulasi/juknis pelaksanaan PPDB, pelaksanaan sosialisasi dari stakeholder dan panitia, persiapan teknis pra PPDB, indikasi pelanggaran PPDB, koordinasi dan pengawasan, serta mekanisme pengelolaan dan penanganan pengaduan PPDB.

Untuk memantau kesiapan regulasi/juknis pelaksanaan PPDB dan persiapan teknis pra PPDB di Kalimantan Selatan, pada 17 Mei 2023 Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah melaksanakan rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin untuk meminta informasi persiapan pelaksanaan PPDB pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Kemudian juga turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut jajaran Kantor Kementerian Agama, untuk menyampaikan informasi terkini persiapan PPDB pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan bahwa saat ini persiapan penyusunan regulasi/juknis pada masing-masing penyelenggara, sedang dalam tahap perampungan untuk dibahas bersama panitia penyelenggara tingkat sekolah. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman meminta agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 berjalan lancar, dan minim indikasi pelanggaran karena teknis persiapan dan pedoman yang telah matang disusun.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, inti Pasal 27 Ayat (1) mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

“Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik. Perwakilan Ombudsman RI Kalsel telah membentuk posko pengaduan PPDB, yang dapat diakses masyarakat melalui media sosial dan lainnya, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan”, kata Hadi Rahman.

Sebagaimana telah dipublikasikan pada laman media sosial Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB, melalui WhatsApp/telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jl. Letjend. S. Parman Nomor 57 Banjarmasin.

berita terkait

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga
Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”
AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan
Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi
HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi
Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara
Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut
Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan

berita terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 23:29 WITA

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:35 WITA

Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WITA

AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WITA

Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:52 WITA

HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WITA

Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WITA

Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut

Minggu, 30 November 2025 - 23:20 WITA

Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan

berita terbaru