Petani Plasma Batola Audiensi Ke Kejati, Ini Penjelasan Kejari Batola

- Reporter

Sabtu, 24 Juni 2023 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marabahan – Kejaksaan Negeri Barito Kuala menggelar Siaran Pers Sehubungan dengan viralnya pemberitaan yang berkembang di beberapa media Online mengenai “Puluhan Petani Plasma Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala yang Merasa Terintimidasi Oleh Perilaku Hukum Kejari Batola,” bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batola, Jalan Putri Junjung Buih Kelurahan Ulu Benteng, Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (23/06/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Eben Neser Silalahi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Hamidun Noor, S.H dalam siaran persnya, Berawal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penyelidikan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-02/0.3.19/Fd.1/11/2020 tanggal 15-06-2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pembangunan dan pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Plasma oleh KUD Jaya Utama di Kabupaten Barito Kuala, jelasnya

“Dalam penyelidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala yang dilakukan oleh oknum pada Desa Kolam Kanan”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut hamidun berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala No. PRINT-01/0.3.19/Fd.1/01/2022 19-01-2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009,Ucapnya

“Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta-fakta”

Sambungnya, Pada tanggal 28 Desember 2009 Ketua KUD Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 melakukan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan dengan luas + 2 hektar yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kolam Kanan Rt.02 Rw.01 Ray 11, Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya dengan tanah yang diakui milik KUD Jaya Utama dengan luas ± 6 hektar yang berlokasi di Ray 25 Desa Kolam Kanan, bebernya

READ  Geger di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kuasa Hukum Ahli Waris Serang Balik Hakim Adhoc Soal Isu Panas

“Proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kabupaten Barito Kuala atau Gubernur Kalimantan Selatan”.

Seharusnya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit Plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas,jelas hamidun

“Dalam penanganan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan”.

Menurut hamidun, Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan Penuntutan kemudian 2 (dua) orang terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini. Dalam melaksanakan tahapan Penyidikan tersebut, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok Oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama, ucap hamidun lagi

“Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala menerbitkan Surat Perintah. Penyelidikan Nomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009, Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini. Namun kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif”.

READ  Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Dalam perkembangannya sampai dengan saat ini, Kelompok Tani sawit khususnya pada Desa Kolam Kanan dan Kec. Wanaraya telah mendukung serta bekerjasama dengan BUMDES Adil Sejahtera di Desa Kolam Kanan. Kemudian BUMDES tersebut mendapatkan SPK (Surat Perjanjian Kerja) dari PT. Agri Bumi Sentosa (PT.ABS) untuk mengelola lahan sawit sehingga mendapatkan keuntungan dan menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, bermanfaat, serta mensejahterakan bagi petani sawit dan warga Desa Kolam Kanan.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (22/6/2023) siang sejumlah petani plasma sawit dari Batola sambangi kantor Kejati Kalsel untuk mengadu dengan pimpinan Kejati.

Mereka yang didampingi para tokoh aktivis Banua, pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) dan Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, mengadu kepada Kejati atas perlakuan Kejari Batola kepada mereka yang dinilai tidak profesional dalam kasus tukar guling lahan.

berita terkait

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

berita terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WITA

Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025

berita terbaru