Aliansyah Bersama Puluhan Perwakilan LSM Babak Kalsel, Minta Kejelasan Terkait Perjadin DPRD Kab Banjar

- Reporter

Selasa, 19 September 2023 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, MARTAPURA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel), sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, di Jalan. A. Yani No 38 Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (17/9/23).

Ada puluhan orang perwakilan Koalisi LSM yang terhimpun di Babak Kalsel, serta mengikuti audiensi di ruang aula lantai 2 dengan Kejari Banjar, bahkan awak media yang meliput tidak diperkenankan masuk serta eKTP dan Handpone diamankan, harus dititipkan ke receptionis, ini karena sudah SOP yang diterapkan Kejari Banjar.

Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) sekaligus Sekjen BABAK Kalsel, Aliasnyah menyampaikan, perhentian kasus Perjadin I dan II menjadi tanda tanya dan merasa kebingungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjadin Banjar kedepannya untuk bisa dibatasi, tidak boleh lagi delapan kali dalam sebulan, tetapi cukup empat kali saja dan anggaran yang tersedia bisa dialihkan ke bidang pendidikan, kesehatan dan program yang bermanfaat lainnya,” harapnya.

Ditegaskan, jika ada lagi Perjadin Jilid III, maka anggota DPRD Banjar yang terlebih harus diproses hukum.

“Takutnya kita ada hal yang serupa, tetapi bisa dihentikan kasusnya,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, pihaknya mendatangi Kejari Banjar untuk mengetahui kelanjutan perkembangan kasus perjalanan dinas (Perjadin) Jilid I dan II dari tahun 2019 hingga 2021 yang melibatkan 33 anggota DPRD Banjar.

“Menurut informasi dari kejaksaan dan setelah dihitung oleh BPKP, diduga kerugian keuangan negara mencampai Rp400 juta,” ucapnya.

Hal itu juga sebagai Pakar Hukum, Syaiful Bahri menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 4 ayat 2 dan 3, proses hukum harus tetap berjalan, walaupun uang sudah dikembalikan.

READ  Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

“Dalam konteks ini, keputusan Kejari Banjar untuk menghentikan perkara ini diduga dinilai melanggar hukum,” terangnya.

Disebukan, ada kebijakan dari Tim yang disampaikan oleh Kejari Banjar kepada Kejati Kalsel dan nuansa politik tampaknya mempengaruhi keputusan Kajari Kabupaten Banjar.

Ditempat yang sama, Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, SH,.MH menyampaikan, Kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar dihentikan dikarenakan kerugian dibawah Rp50 juta dan uang dikembalikan ke negara 100 persen.

“Dua kasus terkait perjadin pada perioden 2014-2019 dan 2019-2024, perkara ini dihentikan karena masih tahap penyelidikandan belum ada tersangkanya,” terangnya.

Ditegaskan , perhentian kasus ini sudah melalui beberapa pertimbangan dan ekspos bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Semua anggota DPRD Banjar yang terlibat sudah mengembalikan uang Pejadin tersebut, sehingga kasus ini bisa dikatakan dihentikan, bahkan ada dua dewan yang meninggal dunia, juga mengembalikan melalui ahli waris atau keluarganya,” ucapnya.

Disebutkan, kasus sihentikan dan menjadi kewenangan keputusan yang melibatkan 33 anggota DPRD Banjar.

“Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Agung. Dalam koordinasi ini didapatkan keputusan bahwa apabila kerugian di bawah Rp50 juta dan dikembalikan 100 persen ke negara, kasus itu bisa dihentikan,” katanya.

Ditambahkan, anggot DPRD Kab Banjar yang terlibat perjadin I dan II dipanggil dan menyatakan komitmen untuk mengembalikan uang tersebut.

“Kami menghitungnya per individu, jadi saru individilu hanya mengakibatkan kerugian Rp500 ribu hingga Rp4 jutaan,” pungkasnya. (Ab)

berita terkait

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua
Tag :

berita terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WITA

Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025

berita terbaru