Penambang Ilegal, Hasil Operasi PETI Intan 2024 Polda Kalsel Gulung 15 Tersangka

- Reporter

Kamis, 18 Juli 2024 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam keterangannya mengatakan bahwa Operasi Peti dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni – 11 Juli 2024 dan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H. dengan melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Adam Erwindi menuturkan bahwa selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin / illegal yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel 4 kasus, Polres Banjar 1 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, Polres Tanah Bumbu 3 kasus dan Polres Kotabaru 4 kasus.

Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa 6 unit Excavator, 1 unit Dump truck, 1 lembar STNK, 7 buah Mesin dompeng, 1 buah Mesin penyedot pasir, 10 buah Pipa paralon, 9 buah Selang, 5 buah Karpet perangkap butir emas, 2 buah Jerigen, 2 buah Cangkul, 600 m³ Batu gunung, dan 4 lembar Foto.

Para tersangka pun dijerat Pasal 158 Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

READ  Bersama Aktivis, Insan Pers dan APH, BABAK Kalsel Gaungkan Kepastian Hukum di Momentum Ramadan

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan 4 kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi 1 diwilayah Kabupaten Banjar dan 3 diwilayah Kabupaten Tanah Laut.

Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas. “Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak 8 kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu 3 kasus, Kotabaru 4 kasus, dan Tanah Laut 1 kasus,” terangnya.

Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.

berita terkait

Bersama Aktivis, Insan Pers dan APH, BABAK Kalsel Gaungkan Kepastian Hukum di Momentum Ramadan
Ngeyel Saat Ditertibkan, Penjual Tisu di Flyover Gatsu Tantang Petugas Baca Perda
Ramadan Penuh Berkah, KERABAT Kalsel Ingatkan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Umat
Bukber Ramadhan 1447 H, SOKSI Banjarmasin dan Golkar Eratkan Ukhuwah di YN’S Center
Kasus Kredit Bermasalah Rp4,7 Miliar, Upaya Bantahan Eks Mantri BRI Kandas
Banser Kalsel Perkuat Sinergi dengan Polda, Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden
Touring Penuh Makna, KERABAT Jelajahi Wisata Banua Sambil Perkuat Konsolidasi
Hari Pers Nasional ke-80, KERABAT Kalsel Tekankan Etika di Era Digital
Tag :

berita terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:14 WITA

Bersama Aktivis, Insan Pers dan APH, BABAK Kalsel Gaungkan Kepastian Hukum di Momentum Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:47 WITA

Ngeyel Saat Ditertibkan, Penjual Tisu di Flyover Gatsu Tantang Petugas Baca Perda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:13 WITA

Ramadan Penuh Berkah, KERABAT Kalsel Ingatkan Al-Qur’an Sebagai Pedoman Hidup Umat

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:44 WITA

Bukber Ramadhan 1447 H, SOKSI Banjarmasin dan Golkar Eratkan Ukhuwah di YN’S Center

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:39 WITA

Kasus Kredit Bermasalah Rp4,7 Miliar, Upaya Bantahan Eks Mantri BRI Kandas

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:16 WITA

Touring Penuh Makna, KERABAT Jelajahi Wisata Banua Sambil Perkuat Konsolidasi

Senin, 9 Februari 2026 - 12:44 WITA

Hari Pers Nasional ke-80, KERABAT Kalsel Tekankan Etika di Era Digital

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:31 WITA

Viral RTH Cahaya Bumi Selamat, KMPB Sebut Alarm Keras bagi Pemerintah Daerah

berita terbaru