PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji

- Reporter

Jumat, 6 September 2024 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com – Sidang gugatan yang dilayangkan mantan Pemandu Lagu (PL)  Nasa Karoeke, Rane Irma Piliang  yang diduga dikeluarkan secara sepihak oleh  PT. Kharisma Inti Serasi (Nasa Karaoke Luxury Club) kembali bergulir di PN Banjarmasin.

Sidang perdata dengan No Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjm masih diketuai Irfanul Hakim SH.MH didampingi dua anggota Febrian Ali SH.MH dan Aryas Dedi SH.MH.

Pada sidang kali ini, pihak penggugat nampak menunjukkan bukti-bukti surat gugatan mereka kepada majelis hakim. Salah satu bukti surat yang disampaikan adakah rekening gaji. Dimana jelas kuasa hukum penggugat Taufik Machfuyana Shut,SH.MH rekening gaji adalah bukti kalau kliennya bekerja di PT kharisma Inti Serasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama 4 tahun bekerja disana, klien kita telah menerima gaji melalui rekening. Dan rekening gaji ini sebagai salah satu bukti kita,” ujar Taufik usai sidang kepada sejumlah wartawan.

Diketahui rekening gaji adalah rekening bank khusus yang dibuat oleh pemberi kerja untuk mencairkan gaji karyawan . Rekening ini merupakan jenis rekening tabungan yang memudahkan transfer sejumlah uang tetap, yaitu gaji bulanan, dari pemberi kerja atau perusahaan ke karyawan.

Tak hanya gaji, Taufik juga mengatakan kalau selama bekerja disana kliennya juga tidur di mess yang disediakan PT  kharisma Inti Serasi. “Sehingga tidak ada alasan mereka untuk melakukan pemutusan sepihak,” kata Taufik

Dengan ditunjukkannya bukti-bukti tersebut Taufik berharap agar semua gugatannya dikabulkan seluruhnya.

Diketahui, Rane Irma Piliang  akhirnya menunjuk Taufik Machfuyana untuk mewakilinya menggugat perusahaan dimana dia bekerja selama 4 tahun ini yakni PT. Kharisma Inti Serasi (Nasa Karaoke Luxury Club) Banjarmasin.

Gugatan dilayangkan, sebab tergugat dikeluarkan secara sepihak oleh perusahan tanpa alasan yang jelas.

Turut tergugat Suroto selaku Manager di Nasa Karaoke LCB, Corry Pengelola LC juga di Nasa Karaoke LCB, serta Linda alias Denise Asisten Pengelola LC Karaoke LCB.

Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat untuk membayat ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil kepada penggugat sebesar Rp250 juta secara tunai. Memerintahkan tergugat I untuk memberhentikan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dari pekerjaannya di perusahaam tergugat.

Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.rif

berita terkait

Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!
Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Banjar Ingatkan Warga: Jaga Damai, Waspada Provokator
Solidaritas Polri: Polres Banjar Gelar Sholat Ghaib, Doakan Keselamatan Bangsa dan Aparat
Shalat Gaib Serentak, Polres Tala Kokohkan Persatuan dan Spirit Kebangsaan
Perkuat Perlindungan Hukum, Polres Tala & Pengadilan Agama Resmi Kerja Sama Tangani Perceraian
Golden Ticket untuk PLN UBP Asam Asam! Inovasi Anak Muda Siap Bersaing Nasional
Jenderal Listyo Sigit Resmikan Dua SPPG, Groundbreaking 10 SPPG Baru di Kalsel
Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Satlantas Tala Gencar Edukasi Mahasiswa Baru

berita terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:14 WITA

Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:32 WITA

Solidaritas Polri: Polres Banjar Gelar Sholat Ghaib, Doakan Keselamatan Bangsa dan Aparat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:46 WITA

Shalat Gaib Serentak, Polres Tala Kokohkan Persatuan dan Spirit Kebangsaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:19 WITA

Perkuat Perlindungan Hukum, Polres Tala & Pengadilan Agama Resmi Kerja Sama Tangani Perceraian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Golden Ticket untuk PLN UBP Asam Asam! Inovasi Anak Muda Siap Bersaing Nasional

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:37 WITA

Jenderal Listyo Sigit Resmikan Dua SPPG, Groundbreaking 10 SPPG Baru di Kalsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:23 WITA

Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Satlantas Tala Gencar Edukasi Mahasiswa Baru

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:58 WITA

Kecelakaan Tunggal Berujung Maut, Polres Tala Ingatkan Pengendara Lebih Waspada

berita terbaru