Sidang Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka Politisi PD tidak Sesuai Aturan, Kejati Bilang Begini

- Reporter

Selasa, 24 September 2024 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST MS melawan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (24/9) akhirnya digelar.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, diwakili kuasa hukum pemohon Zainal Abidin SH MH.

Sidang nampak mendapat perhatian penuh dari jajaran Kejati Kalsel. Terbukti sidang praperadilan tersebut langsung dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsek Abdul Mubin SH MH bersama sejumlah jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan hakim tunggal, Suwandi SH, pemohon yang diberikan kesempatan membacakan permohonan nampak hanya membacakan pokok-pokok permohonan saja.

Zainal menuturkan salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan, lantaran mereka keberatan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel.

“Tiba-tiba dipanggil jadi saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum,” ujar Zainal.

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.

Untuk itulah Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang di ajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia juga menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Menyinggung izin dari Mendagri RI, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin tersebut, karena mereka menjerat tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

READ  Siaga Hadapi Ancaman, Polres Tanah Laut Gelar Latihan Simulasi Pengamanan

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan soal pengajuan prapradilan ke PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Seandainya Kejari HST ya pastinya kita akan memasukkan praperadilan ini ke PN Barabai,” ujar Zainal menanggapi salah satu jawaban termohon atas permohonan mereka.

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (fis)

berita terkait

Sinergi Wartawan dan Kejaksaan, PWI Tanah Laut Rayakan Ultah Kajari dengan Kejutan
Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin
Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice
Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Batu Ampar, Amankan 34,92 Gram Barang Bukti
APBD 2026 Didorong Segera Disahkan, Bupati Tala Optimis Anggaran Dongkrak Ekonomi Rakyat
Siaga Hadapi Ancaman, Polres Tanah Laut Gelar Latihan Simulasi Pengamanan
Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Baznas Tanah Laut Salurkan Bantuan Rp 157 Juta untuk 150 Penerima Manfaat
Tag :

berita terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:33 WITA

Sinergi Wartawan dan Kejaksaan, PWI Tanah Laut Rayakan Ultah Kajari dengan Kejutan

Rabu, 17 September 2025 - 14:33 WITA

Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin

Rabu, 17 September 2025 - 12:41 WITA

Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice

Rabu, 17 September 2025 - 09:22 WITA

Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Batu Ampar, Amankan 34,92 Gram Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 22:55 WITA

APBD 2026 Didorong Segera Disahkan, Bupati Tala Optimis Anggaran Dongkrak Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 19:22 WITA

Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 15:07 WITA

Baznas Tanah Laut Salurkan Bantuan Rp 157 Juta untuk 150 Penerima Manfaat

Selasa, 16 September 2025 - 12:41 WITA

Bupati Tanah Laut Panen Bawang Merah di Desa Ambungan, Strategi Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

berita terbaru