Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus perdagangan makanan dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan tidak dilengkapi label pada kemasan. Konferensi pers tersebut digelar di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).

Dalam keterangannya, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui AKBP Amin Rovi mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa adanya sejumlah produk makanan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti tidak adanya label informasi produk dan tanggal kedaluwarsa yang dijual oleh Toko Mama Khas Banjar yang beralamat di Jalan Trikora Banjarbaru. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Dalam konferensi pers itu AKBP Amin Rovi didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya seorang warga yang melakukan pembelian barang frozen food berupa Sambal baby cumi original, Ikan salmon steak, Udang indomanis dan Syrup rasa kuini di Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru pada tanggal 6 Desember 2024, dan saat dilakukan pemeriksaan kemasan, tidak tercantum tanggal kedaluwarsa dan label.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Amin Rovi menyatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelaku berinisial FN yang diduga melakukan praktik perdagangan ilegal tersebut. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk produk makanan kemasan yang tidak memenuhi syarat. Pelaku telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Disampaikan oleh AKBP Amin Rovi, modus operandi yang dipakai oleh tersangka FN yakni memperdagangkan makanan kemasan dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan tidak memasang label untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat pada kemasan.

READ  Setiap Hari Ada Gepeng! Korlap: Kami Tertibkan, Tapi Pembinaan Dinsos Harus Nyata!

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 19 bungkus Kerang macan, 14 bungkus Kerang bambu, 56 bungkus Kerang dara, 13 bungkus Kerang batik, 3 bungkus Kerang spidol, 32 bungkus Kerang simping, 31 bungkus Kerang bumbu kupas, 10 bungkus Tangu oseng mercon, 7 bungkus Kerang hijau kupas, 12 bungkus Cumi jumbo fresh, 11 bungkus Udang indomanis, 31 bungkus Kerang dara jumbo.

Kemudian 15 bungkus Telur kakap, 4 bungkus Paru ungkep siap goreng, 34 bungkus Daging ikan tenggiri giling, 14 bungkus Udang kupas kecil, 22 bungkus Udang tiger merah, 1 bungkus Udang galah, 4 bungkus Udang galah grade C, 1 bungkus Udang tiger, 13 bungkus Udang Argentina, 119 bungkus Udang brown, 41 bungkus Kerang mix simping, 43 bungkus Kerang mix batik, 24 bungkus Shisamo, 17 bungkus Salmon.

Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu 50 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Rozen, 77 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Kuini, 47 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 33 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Tiwadak, 48 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, 41 botol plastik @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Gulaan Klaret, serta 12 botol kaca @460 ml Syrup Mama khas Banjar rasa Dodol.

Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda Rp. 2 miliar.

READ  Satpol PP Banjarmasin Amankan Pengemis Badut di Simpang Gatsu, Korlap: Sudah Berkali-kali Diingatkan

AKBP Amin Rovi menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang tidak bertanggung jawab. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dibeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Beliau pun menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani Dit Reskrimsus Polda Kalsel sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pada 25 Februari 2025 tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel (Kejari Banjarbaru).

berita terkait

Satpol PP Banjarmasin Amankan Pengemis Badut di Simpang Gatsu, Korlap: Sudah Berkali-kali Diingatkan
Setiap Hari Ada Gepeng! Korlap: Kami Tertibkan, Tapi Pembinaan Dinsos Harus Nyata!
1 Abad Muhammadiyah di Kalsel, Kapolda: Terus Jadi Teladan Indonesia Emas
DPRD Tala Sepakati APBD 2026: Kolaborasi Legislatif–Eksekutif Makin Solid
H. Khairil Anuar Hadiri Pengukuhan DPC PAI Tanah Laut, Komitmen Dorong Pelestarian Anggrek Lokal
Keamanan Objek Vital Nasional Diperketat, Polda Kalsel–PLN Indonesia Power Teken MoU Strategis
Kendaraan ODOL dan KIR Kadaluarsa Jadi Target Utama, Polres Tala Tak Beri Toleransi
Kandang Kambing di Badan Jalan: Babak Laporkan Penghalangan Proyek Ketahanan Pangan ke Ditreskrimsus
Tag :

berita terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:24 WITA

Satpol PP Banjarmasin Amankan Pengemis Badut di Simpang Gatsu, Korlap: Sudah Berkali-kali Diingatkan

Kamis, 27 November 2025 - 16:03 WITA

Setiap Hari Ada Gepeng! Korlap: Kami Tertibkan, Tapi Pembinaan Dinsos Harus Nyata!

Senin, 24 November 2025 - 23:07 WITA

1 Abad Muhammadiyah di Kalsel, Kapolda: Terus Jadi Teladan Indonesia Emas

Senin, 24 November 2025 - 20:38 WITA

DPRD Tala Sepakati APBD 2026: Kolaborasi Legislatif–Eksekutif Makin Solid

Minggu, 23 November 2025 - 08:19 WITA

H. Khairil Anuar Hadiri Pengukuhan DPC PAI Tanah Laut, Komitmen Dorong Pelestarian Anggrek Lokal

Jumat, 21 November 2025 - 16:54 WITA

Kendaraan ODOL dan KIR Kadaluarsa Jadi Target Utama, Polres Tala Tak Beri Toleransi

Kamis, 20 November 2025 - 21:26 WITA

Kandang Kambing di Badan Jalan: Babak Laporkan Penghalangan Proyek Ketahanan Pangan ke Ditreskrimsus

Kamis, 20 November 2025 - 15:32 WITA

Aroma Penyimpangan Anggaran? KMPB Geruduk Polda Kalsel Tagih Investigasi Puluhan Miliar BLUD

berita terbaru

Kalimantan Selatan

DPRD Tala Sepakati APBD 2026: Kolaborasi Legislatif–Eksekutif Makin Solid

Senin, 24 Nov 2025 - 20:38 WITA