PANGKALAN BUN – Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, resmi mengambil salinan putusan sengketa lahan melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025). Dalam putusan itu, majelis hakim memenangkan ahli waris Brata Ruswanda.
Poltak mengapresiasi sikap majelis hakim yang menurutnya telah berdiri di atas kebenaran, meski pihak tergugat adalah pemerintah daerah hingga Gubernur.
“Awalnya saya sempat khawatir karena yang kita hadapi adalah Bupati, Gubernur, bahkan pejabat tinggi. Tapi hakim tetap tegak pada kebenaran. Itu bukti integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, bukti-bukti yang diajukan pihaknya terbukti sahih, sementara dokumen Pemkab Kobar dinilai bermasalah. Salah satunya SK Gubernur tahun 1974 yang menurutnya janggal.
“SK itu diketik komputer, padahal tahun 1974 belum ada komputer. Nomenklatur pun salah, dan hanya fotokopi, bukan asli. Wajar hakim menolaknya,” tegas Poltak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum ahli waris ini juga menyesalkan pernyataan Wakil Bupati Kobar yang menyebut “Kobar berduka” atas putusan pengadilan.
“Itu bukan pernyataan bijak seorang pemimpin. Kalau tidak puas, silakan banding, bukan membuat narasi provokatif yang bisa memicu kegaduhan,” katanya.
Poltak juga mengingatkan DPRD Kobar agar tidak sekadar membela bupati.
“DPRD bilang mewakili masyarakat, tapi faktanya justru lebih condong mengakomodir kepentingan bupati. Kalau mau, panggil kami dalam RDP, biar jelas siapa yang benar,” tantangnya.
Ia menegaskan, tanah di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, sah milik Brata Ruswanda.
“Kalau benar kami merampas tanah negara, pasti sudah ditangkap polisi. Faktanya, bukti kami sah, dan hakim sudah memutus sesuai kebenaran,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Poltak meminta semua pihak menghormati putusan hukum.
“Kalau Pemkab mau banding silakan, itu hak hukum. Tapi jangan menyudutkan PN Pangkalan Bun. Kami percaya, di tingkat selanjutnya hakim tetap akan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.