Ahli Waris Brata Ruswanda Unggul di PN Pangkalan Bun, Kuasa Hukum: “Pemkab Jangan Main Narasi Duka”

- Reporter

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALAN BUN – Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, resmi mengambil salinan putusan sengketa lahan melawan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025). Dalam putusan itu, majelis hakim memenangkan ahli waris Brata Ruswanda.

Poltak mengapresiasi sikap majelis hakim yang menurutnya telah berdiri di atas kebenaran, meski pihak tergugat adalah pemerintah daerah hingga Gubernur.
“Awalnya saya sempat khawatir karena yang kita hadapi adalah Bupati, Gubernur, bahkan pejabat tinggi. Tapi hakim tetap tegak pada kebenaran. Itu bukti integritas,” ujarnya.

Ia menegaskan, bukti-bukti yang diajukan pihaknya terbukti sahih, sementara dokumen Pemkab Kobar dinilai bermasalah. Salah satunya SK Gubernur tahun 1974 yang menurutnya janggal.
“SK itu diketik komputer, padahal tahun 1974 belum ada komputer. Nomenklatur pun salah, dan hanya fotokopi, bukan asli. Wajar hakim menolaknya,” tegas Poltak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum ahli waris ini juga menyesalkan pernyataan Wakil Bupati Kobar yang menyebut “Kobar berduka” atas putusan pengadilan.
“Itu bukan pernyataan bijak seorang pemimpin. Kalau tidak puas, silakan banding, bukan membuat narasi provokatif yang bisa memicu kegaduhan,” katanya.

Poltak juga mengingatkan DPRD Kobar agar tidak sekadar membela bupati.
“DPRD bilang mewakili masyarakat, tapi faktanya justru lebih condong mengakomodir kepentingan bupati. Kalau mau, panggil kami dalam RDP, biar jelas siapa yang benar,” tantangnya.

Ia menegaskan, tanah di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, sah milik Brata Ruswanda.
“Kalau benar kami merampas tanah negara, pasti sudah ditangkap polisi. Faktanya, bukti kami sah, dan hakim sudah memutus sesuai kebenaran,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Poltak meminta semua pihak menghormati putusan hukum.
“Kalau Pemkab mau banding silakan, itu hak hukum. Tapi jangan menyudutkan PN Pangkalan Bun. Kami percaya, di tingkat selanjutnya hakim tetap akan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

berita terkait

Gebyar Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Kalimantan Tebar Promo & Hadiah Spesial
BPN Kalsel Gandeng PPAT, Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Bersama Polda Kalsel, Ormas Adat Tegaskan: Aspirasi Sah, Tapi Jangan Rusak Banua
969 Peserta, 775 Layang-Layang: Tala Cetak Rekor Dunia di Langit Batakan
Festival Layang-Layang 2025, Ajang Budaya & Ekonomi Lokal yang Bikin Langit Batakan Penuh Warna
Dubes Fadjroel Rachman Pulang Kampung, Temui Gubernur Kalsel Bahas Sawit, Perikanan, dan Pariwisata
Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!
Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Banjar Ingatkan Warga: Jaga Damai, Waspada Provokator
Tag :

berita terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:31 WITA

Gebyar Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Kalimantan Tebar Promo & Hadiah Spesial

Selasa, 9 September 2025 - 16:04 WITA

BPN Kalsel Gandeng PPAT, Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Senin, 1 September 2025 - 20:37 WITA

Bersama Polda Kalsel, Ormas Adat Tegaskan: Aspirasi Sah, Tapi Jangan Rusak Banua

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:02 WITA

969 Peserta, 775 Layang-Layang: Tala Cetak Rekor Dunia di Langit Batakan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:43 WITA

Festival Layang-Layang 2025, Ajang Budaya & Ekonomi Lokal yang Bikin Langit Batakan Penuh Warna

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:14 WITA

Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:55 WITA

Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Banjar Ingatkan Warga: Jaga Damai, Waspada Provokator

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:23 WITA

Tahan Laju Inflasi, Pemkab Tala Gempur Pasar Lewat GPM Serentak

berita terbaru