Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Polres Tanah Laut bersama Pengadilan Agama Negeri Pelaihari resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengamanan dan administrasi perceraian anggota Polri, sekaligus pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian, Selasa (26/8/2025) di Aula Pengadilan Agama Pelaihari.
Penandatanganan ini dihadiri Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kabag SDM Kompol Muhammad Yusuf, S.H., M.M., Kasi Hukum Iptu Sulaimi, S.H., Kasi Propam Iptu Suriani, Ketua Pengadilan Agama Negeri Pelaihari H. Mawardi, S.Ag., M.H.I., serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. Mahmudin, S.H., M.H.
MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergitas Polres Tala dengan Pengadilan Agama. Tujuannya, memberi kepastian hukum sekaligus jaminan administrasi bagi anggota Polri yang menjalani proses perceraian, serta memastikan hak-hak anak dan perempuan tetap terlindungi sesuai peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjunjung tinggi aturan hukum sekaligus menjadi teladan dalam kehidupan keluarga.
“Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus menjadi contoh dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Jika terjadi perceraian, prosesnya harus sesuai aturan hukum dengan tetap memperhatikan hak anak dan perempuan agar tidak terabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, H. Mawardi, menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap aspek keadilan dan perlindungan hukum keluarga anggota Polri.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan tercipta mekanisme kerja sama yang lebih efektif antara Polres Tala dan Pengadilan Agama, khususnya terkait administrasi, pengamanan proses persidangan, serta perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian. (mn)