Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Isu keberadaan tanah adat atau ulayat di Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali mencuat seiring munculnya konflik lahan antara warga dengan salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Kintap. Persoalan tumpang tindih lahan ini bahkan menyeret nama organisasi masyarakat adat yang mengklaim ada tanah ulayat di kawasan tersebut.
Namun, benarkah di Bumi Tuntung Pandang masih terdapat tanah adat?
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tala, Alkaf, menegaskan bahwa di wilayah Tala tidak ada yang disebut tanah adat atau ulayat. Hal itu merujuk pada kajian ilmiah yang dilakukan Universitas Andalas (UNAND) tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penelitian UNAND 2024 menyatakan, di Kabupaten Tala tidak ditemukan tanah ulayat,” ungkap Alkaf, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, wilayah di Kalimantan Selatan yang masih memiliki tanah ulayat hanya ada di empat kabupaten/kota, yakni Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong.
“Jadi kalau di Tala, tidak ada tanah ulayat. Hal ini juga sudah kami sampaikan saat pertemuan di Kantor Gubernuran Banjarbaru, yang turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” tegasnya.
Alkaf menambahkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi lebih rinci mengenai status tanah adat di Kalsel, pihaknya menyarankan untuk langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel. (mn)