Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin

- Reporter

Rabu, 17 September 2025 - 14:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Bajuin. Dua pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang pria bernama Candra Adiputra berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA, di jalan setapak kebun sawit Desa Bajuin. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Rafiah yang saat itu hendak mengantarkan makanan untuk suaminya. Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak telentang bersimbah darah.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Dusun Hendra Winata, lalu diteruskan ke Polres Tanah Laut. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua tersangka, yakni MM (Muksin Maulana Firdaus) dan HDY (Herdiyan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Modus Melalui Aplikasi MiChat

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Joglo WL Polres Tanah Laut, Rabu (17/9/2025) pagi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku memancing korban untuk datang ke lokasi kejadian. Saat korban hendak pergi, tersangka MM menahan sepeda motor korban, lalu HDY menusuk korban dari belakang dengan senjata tajam,” ungkap Kapolres.

Motif kedua pelaku, lanjutnya, adalah perampokan. “Mereka ingin menguasai barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Kronologi dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Trk., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa sebelum bertemu, pelaku dan korban sempat berkomunikasi melalui WhatsApp setelah berkenalan di MiChat.

READ  Geger di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kuasa Hukum Ahli Waris Serang Balik Hakim Adhoc Soal Isu Panas

“Pelaku mengarahkan korban ke lokasi sepi. Saat terjadi perlawanan, MM meminta bantuan HDY, yang kemudian langsung melakukan penusukan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Cahya.

Dari hasil visum, korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam yang mengenai organ vital. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi (sejenis keris), pakaian, serta telepon genggam milik korban dan para pelaku.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Imbauan Kapolres

Menutup konferensi pers, Kapolres Ricky Boy mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang tidak dikenal, khususnya melalui aplikasi daring.

“Jika ingin bertemu, usahakan di tempat ramai agar ada saksi dan bisa mendapat pertolongan bila terjadi sesuatu. Ini penting untuk keselamatan diri kita maupun keluarga,” pesannya. (DR)

berita terkait

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua
Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025
MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat
Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum
Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin
Tag :

berita terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:08 WITA

MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Sasirangan Tanah Laut Tampil di Plaza Indonesia Men’s Fashion Week 2025

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:43 WITA