Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Bajuin. Dua pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang pria bernama Candra Adiputra berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA, di jalan setapak kebun sawit Desa Bajuin. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama Rafiah yang saat itu hendak mengantarkan makanan untuk suaminya. Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak telentang bersimbah darah.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Dusun Hendra Winata, lalu diteruskan ke Polres Tanah Laut. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua tersangka, yakni MM (Muksin Maulana Firdaus) dan HDY (Herdiyan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Modus Melalui Aplikasi MiChat
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Joglo WL Polres Tanah Laut, Rabu (17/9/2025) pagi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku memancing korban untuk datang ke lokasi kejadian. Saat korban hendak pergi, tersangka MM menahan sepeda motor korban, lalu HDY menusuk korban dari belakang dengan senjata tajam,” ungkap Kapolres.
Motif kedua pelaku, lanjutnya, adalah perampokan. “Mereka ingin menguasai barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Kronologi dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Trk., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa sebelum bertemu, pelaku dan korban sempat berkomunikasi melalui WhatsApp setelah berkenalan di MiChat.
“Pelaku mengarahkan korban ke lokasi sepi. Saat terjadi perlawanan, MM meminta bantuan HDY, yang kemudian langsung melakukan penusukan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Cahya.
Dari hasil visum, korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam yang mengenai organ vital. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi (sejenis keris), pakaian, serta telepon genggam milik korban dan para pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Imbauan Kapolres
Menutup konferensi pers, Kapolres Ricky Boy mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berinteraksi dengan orang tidak dikenal, khususnya melalui aplikasi daring.
“Jika ingin bertemu, usahakan di tempat ramai agar ada saksi dan bisa mendapat pertolongan bila terjadi sesuatu. Ini penting untuk keselamatan diri kita maupun keluarga,” pesannya. (DR)