Satresnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bati-Bati

- Reporter

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bati-Bati. Dua orang pria diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.32 Wita.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Sugiannor alias Rian di Jalan Talok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 3,73 gram.

Dari keterangan Sugiannor, sabu tersebut telah dijual kepada seorang pria lain bernama Bayu Saputra. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera bergerak dan mengamankan Bayu di rumahnya di Desa Liang Anggang pada waktu yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,45 gram di dalam kamar pelaku. Bayu bahkan tertangkap basah sedang menyiapkan paketan sabu untuk diedarkan.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut.

“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Laut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DR)

READ  Menuju Electricity Connect 2025, PLN Icon Plus Pertegas Posisi sebagai “Digital & Green Integration Hub” Indonesia

berita terkait

Aroma Penyimpangan Anggaran? KMPB Geruduk Polda Kalsel Tagih Investigasi Puluhan Miliar BLUD
Satpol PP Banjarmasin Kembali Amankan Penjual Kerupuk di Pal 6, Lokasi Ini Memang Tak Pernah Sepi Pelanggaran!
Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan
Atensi Wakil Wali Kota, Pol PP Banjarmasin Sisir KM 6: Sementara Tak Temukan Anjal-Gepeng
KRBB Kalsel Konsolidasikan Kekuatan Perempuan Banua: Teguhkan Peran Jaga Kearifan Lokal
Polres Tanah Laut Mulai Operasi Zebra Intan 2025, Fokus Edukasi dan Ketertiban Lalu Lintas
Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh
Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel
Tag :

berita terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:32 WITA

Aroma Penyimpangan Anggaran? KMPB Geruduk Polda Kalsel Tagih Investigasi Puluhan Miliar BLUD

Rabu, 19 November 2025 - 13:50 WITA

Satpol PP Banjarmasin Kembali Amankan Penjual Kerupuk di Pal 6, Lokasi Ini Memang Tak Pernah Sepi Pelanggaran!

Selasa, 18 November 2025 - 20:09 WITA

Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan

Selasa, 18 November 2025 - 17:19 WITA

Atensi Wakil Wali Kota, Pol PP Banjarmasin Sisir KM 6: Sementara Tak Temukan Anjal-Gepeng

Senin, 17 November 2025 - 14:06 WITA

Polres Tanah Laut Mulai Operasi Zebra Intan 2025, Fokus Edukasi dan Ketertiban Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 11:38 WITA

Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh

Kamis, 13 November 2025 - 20:48 WITA

Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel

Kamis, 13 November 2025 - 00:23 WITA

Silaturahmi Elite Banua: KERABAT Kalsel Hadir di Tasyakuran Keluarga Gubernur dan Bupati

berita terbaru