Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bati-Bati. Dua orang pria diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.32 Wita.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Sugiannor alias Rian di Jalan Talok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 3,73 gram.
Dari keterangan Sugiannor, sabu tersebut telah dijual kepada seorang pria lain bernama Bayu Saputra. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera bergerak dan mengamankan Bayu di rumahnya di Desa Liang Anggang pada waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,45 gram di dalam kamar pelaku. Bayu bahkan tertangkap basah sedang menyiapkan paketan sabu untuk diedarkan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut.
“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanah Laut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DR)