Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), yang mewakili warga, dengan pihak PT Arutmin Indonesia Site Kintap. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala pada Senin (6/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya digelar pada 30 September 2025. Agenda utama rapat membahas sengketa lahan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap.
Selain DPRD dan kedua pihak yang bersengketa, pertemuan juga dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Tala, serta ATR/BPN Tanah Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski sudah dilakukan dua kali mediasi, upaya penyelesaian kembali menemui jalan buntu lantaran belum ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Ketua Komisi I, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan bahwa RDPU sebelumnya difokuskan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari kedua belah pihak. Sementara rapat kali ini bertujuan memastikan kesamaan objek dan subjek sengketa, yakni area Pit 12 di Desa Bukit Mulia.
“Lokasi tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT Jhonlin Baratama (JB), namun kini dikelola langsung oleh PT Arutmin Site Kintap. Pihak Arutmin mengklaim area itu merupakan areal bebas,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut Yoga, mediasi gagal mencapai titik temu karena perwakilan perusahaan belum mendapatkan izin dari pimpinan untuk membuka data terkait lokasi sengketa. “Sengketa ini juga tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Miftah, selaku External Affair PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, menuturkan pihaknya tidak dapat membeberkan data areal sengketa karena pimpinan perusahaan hanya bersedia menyampaikannya di pengadilan.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah kami melaporkan adanya aksi pemasangan patok di lapangan yang mengganggu kegiatan operasional,” jelas Miftah.
Di sisi lain, Ketua LPKPK Tala, H. Iswandi, menyatakan pihaknya akan mengirim surat ke kepolisian untuk meminta izin melakukan aksi di lokasi sengketa dengan memasang patok, agar tidak ada aktivitas di area tersebut sebelum status lahan jelas.
Menanggapi hal itu, Miftah menegaskan bahwa pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Semua kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya. (DR)