Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Banjarmasin – Seiring meningkatnya jumlah content creator di berbagai platform digital, pelanggaran hak cipta kini menjadi persoalan serius di dunia kreatif. Banyak kreator tanpa sadar menggunakan karya orang lain tanpa izin, padahal tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.

Praktisi hukum media digital, Rina Kusuma, menjelaskan bahwa setiap karya seperti musik, foto, video, maupun desain grafis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Content creator wajib memahami bahwa semua karya orang lain tidak boleh digunakan sembarangan. Jika melanggar, bisa dikenakan pidana dan denda yang cukup besar,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelaku pelanggaran hak cipta dapat dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ancaman hukum, pelanggaran hak cipta juga berdampak langsung pada reputasi kreator. “Sekali ketahuan menjiplak, kepercayaan audiens bisa hilang. Di dunia digital, reputasi adalah segalanya,” tambah Rina.

Sementara itu, Digital Strategist Andi Prasetyo mengingatkan bahwa beberapa platform seperti YouTube dan Instagram memiliki sistem deteksi otomatis (copyright claim) yang dapat menurunkan konten, memblokir akun, bahkan mencabut monetisasi bagi kreator yang melanggar.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus mengimbau para kreator untuk lebih bijak dan etis dalam menggunakan karya digital. Kreator disarankan memakai konten bebas royalti atau membeli lisensi resmi untuk menghindari tuntutan hukum. (DR)

berita terkait

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga
Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”
AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan
Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi
HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi
Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara
Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut
Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan
Tag :

berita terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 23:29 WITA

Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:35 WITA

Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WITA

AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WITA

Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:52 WITA

HAKORDIA 2025: ARM Dorong Pengawasan Publik, Transparansi, dan Aksi Nyata Anti-Korupsi

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:56 WITA

Kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejari Tala Disebut Garda Terdepan Penjaga Aset Negara

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WITA

Dorong SDM Keagamaan, H. Zainul Abidin Puji Program Beasiswa Santri Tanah Laut

Minggu, 30 November 2025 - 23:20 WITA

Adu Data di HSU: Aktivis BABAK Ungkap Citra Satelit Bantah Klaim Penyerobotan Lahan

berita terbaru