Terbitkalimantan.com, Banjarmasin – Seiring meningkatnya jumlah content creator di berbagai platform digital, pelanggaran hak cipta kini menjadi persoalan serius di dunia kreatif. Banyak kreator tanpa sadar menggunakan karya orang lain tanpa izin, padahal tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.
Praktisi hukum media digital, Rina Kusuma, menjelaskan bahwa setiap karya seperti musik, foto, video, maupun desain grafis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Content creator wajib memahami bahwa semua karya orang lain tidak boleh digunakan sembarangan. Jika melanggar, bisa dikenakan pidana dan denda yang cukup besar,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelaku pelanggaran hak cipta dapat dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ancaman hukum, pelanggaran hak cipta juga berdampak langsung pada reputasi kreator. “Sekali ketahuan menjiplak, kepercayaan audiens bisa hilang. Di dunia digital, reputasi adalah segalanya,” tambah Rina.
Sementara itu, Digital Strategist Andi Prasetyo mengingatkan bahwa beberapa platform seperti YouTube dan Instagram memiliki sistem deteksi otomatis (copyright claim) yang dapat menurunkan konten, memblokir akun, bahkan mencabut monetisasi bagi kreator yang melanggar.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus mengimbau para kreator untuk lebih bijak dan etis dalam menggunakan karya digital. Kreator disarankan memakai konten bebas royalti atau membeli lisensi resmi untuk menghindari tuntutan hukum. (DR)