Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Banjarmasin – Seiring meningkatnya jumlah content creator di berbagai platform digital, pelanggaran hak cipta kini menjadi persoalan serius di dunia kreatif. Banyak kreator tanpa sadar menggunakan karya orang lain tanpa izin, padahal tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.

Praktisi hukum media digital, Rina Kusuma, menjelaskan bahwa setiap karya seperti musik, foto, video, maupun desain grafis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Content creator wajib memahami bahwa semua karya orang lain tidak boleh digunakan sembarangan. Jika melanggar, bisa dikenakan pidana dan denda yang cukup besar,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelaku pelanggaran hak cipta dapat dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ancaman hukum, pelanggaran hak cipta juga berdampak langsung pada reputasi kreator. “Sekali ketahuan menjiplak, kepercayaan audiens bisa hilang. Di dunia digital, reputasi adalah segalanya,” tambah Rina.

Sementara itu, Digital Strategist Andi Prasetyo mengingatkan bahwa beberapa platform seperti YouTube dan Instagram memiliki sistem deteksi otomatis (copyright claim) yang dapat menurunkan konten, memblokir akun, bahkan mencabut monetisasi bagi kreator yang melanggar.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus mengimbau para kreator untuk lebih bijak dan etis dalam menggunakan karya digital. Kreator disarankan memakai konten bebas royalti atau membeli lisensi resmi untuk menghindari tuntutan hukum. (DR)

READ  Ketua KMPB Bahauddin Terima Penghargaan dari Bupati Banjar, Diganjar Sebagai Agen Sosial Kontrol Perubahan

berita terkait

Ketua KMPB Bahauddin Terima Penghargaan dari Bupati Banjar, Diganjar Sebagai Agen Sosial Kontrol Perubahan
Fantastic Creative Festival 2025 Sukses Besar! Warga Tala Antusias, UMKM Kebanjiran Rezeki
Tanah Laut Sabet 5 Emas di Hari Perdana Cabor Judo Porprov Kalsel 2025
GOR RTH Kijang Mas Pelaihari Jadi Saksi Serunya Duel Tinju Porprov Kalsel 2025
Porprov Kalsel 2025: Cabor Panjat Tebing Resmi Dibuka di RTH Kijang Mas Pelaihari
Lewat Seminar Pendidikan, Bupati Tanah Laut Dorong Guru Jadi Agen Perubahan
Tala Siap Guncang PORPROV XII Kalsel! Bupati Rahmat: “Tuan Rumah Harus Jadi Juara!”
Golkar Banjarbaru Rayakan HUT ke-61 dengan Doa dan Baksos, Gusti Rizky: “Partai Harus Dekat dengan Rakyat”
Tag :

berita terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:53 WITA

Ketua KMPB Bahauddin Terima Penghargaan dari Bupati Banjar, Diganjar Sebagai Agen Sosial Kontrol Perubahan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:56 WITA

Fantastic Creative Festival 2025 Sukses Besar! Warga Tala Antusias, UMKM Kebanjiran Rezeki

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:36 WITA

Tanah Laut Sabet 5 Emas di Hari Perdana Cabor Judo Porprov Kalsel 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:37 WITA

GOR RTH Kijang Mas Pelaihari Jadi Saksi Serunya Duel Tinju Porprov Kalsel 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:32 WITA

Porprov Kalsel 2025: Cabor Panjat Tebing Resmi Dibuka di RTH Kijang Mas Pelaihari

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:12 WITA

Tala Siap Guncang PORPROV XII Kalsel! Bupati Rahmat: “Tuan Rumah Harus Jadi Juara!”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WITA

Golkar Banjarbaru Rayakan HUT ke-61 dengan Doa dan Baksos, Gusti Rizky: “Partai Harus Dekat dengan Rakyat”

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41 WITA

DPRD Tanah Laut Kawal Penuh Porprov XII, Targetkan Tiga Sukses Sekaligus

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Tanah Laut Sabet 5 Emas di Hari Perdana Cabor Judo Porprov Kalsel 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 19:36 WITA

Kalimantan Selatan

GOR RTH Kijang Mas Pelaihari Jadi Saksi Serunya Duel Tinju Porprov Kalsel 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 02:37 WITA