Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Banjarmasin – Seiring meningkatnya jumlah content creator di berbagai platform digital, pelanggaran hak cipta kini menjadi persoalan serius di dunia kreatif. Banyak kreator tanpa sadar menggunakan karya orang lain tanpa izin, padahal tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.

Praktisi hukum media digital, Rina Kusuma, menjelaskan bahwa setiap karya seperti musik, foto, video, maupun desain grafis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Content creator wajib memahami bahwa semua karya orang lain tidak boleh digunakan sembarangan. Jika melanggar, bisa dikenakan pidana dan denda yang cukup besar,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pelaku pelanggaran hak cipta dapat dijerat hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ancaman hukum, pelanggaran hak cipta juga berdampak langsung pada reputasi kreator. “Sekali ketahuan menjiplak, kepercayaan audiens bisa hilang. Di dunia digital, reputasi adalah segalanya,” tambah Rina.

Sementara itu, Digital Strategist Andi Prasetyo mengingatkan bahwa beberapa platform seperti YouTube dan Instagram memiliki sistem deteksi otomatis (copyright claim) yang dapat menurunkan konten, memblokir akun, bahkan mencabut monetisasi bagi kreator yang melanggar.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terus mengimbau para kreator untuk lebih bijak dan etis dalam menggunakan karya digital. Kreator disarankan memakai konten bebas royalti atau membeli lisensi resmi untuk menghindari tuntutan hukum. (DR)

berita terkait

Banser Kalsel Perkuat Sinergi dengan Polda, Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden
Touring Penuh Makna, KERABAT Jelajahi Wisata Banua Sambil Perkuat Konsolidasi
Hari Pers Nasional ke-80, KERABAT Kalsel Tekankan Etika di Era Digital
Viral RTH Cahaya Bumi Selamat, KMPB Sebut Alarm Keras bagi Pemerintah Daerah
Babak Kalsel Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL Pemicu Banjir Alalak Padang
Resepsi Amelia Syifa–Putra Indriadi, Air Mata Bahagia dan Doa Mengiringi Awal Rumah Tangga
Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”
AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan
Tag :

berita terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:01 WITA

Banser Kalsel Perkuat Sinergi dengan Polda, Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:16 WITA

Touring Penuh Makna, KERABAT Jelajahi Wisata Banua Sambil Perkuat Konsolidasi

Senin, 9 Februari 2026 - 12:44 WITA

Hari Pers Nasional ke-80, KERABAT Kalsel Tekankan Etika di Era Digital

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:31 WITA

Viral RTH Cahaya Bumi Selamat, KMPB Sebut Alarm Keras bagi Pemerintah Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:24 WITA

Babak Kalsel Desak Kejati Usut Dugaan Pelanggaran AMDAL Pemicu Banjir Alalak Padang

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:35 WITA

Resmi Pimpin Mawil DAB Kalsel, Gusti Mona Herliany Gaungkan “Satu Adat, Satu Hati, Satu Banua”

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WITA

AI Mulai Mengubah Wajah SDM di Banjarmasin, Efisiensi Naik tapi Tantangan Tak Terelakkan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WITA

Di Balik Isu Sumbangan Sukarela SMKN 5 Banjarmasin: Fakta, Regulasi, dan Prestasi

berita terbaru