Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Jajaran Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kronologi bermula ketika petugas piket Polsek Takisung sedang melakukan patroli rutin di wilayah Desa Takisung. Di tengah kegiatan tersebut, polisi menerima laporan dari warga melalui sambungan telepon yang menginformasikan adanya mobil station wagon Toyota berwarna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB tengah mengangkut solar dari arah Desa Tabanio menuju Desa Takisung.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melaksanakan patroli hunting system di sepanjang Jalan Raya Takisung. Tak lama kemudian, di wilayah RT 11 Desa Takisung, mobil yang dimaksud berhasil dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 jerigen berkapasitas 30 liter berisi solar dengan total sekitar 336 liter, yang diduga merupakan hasil penyelewengan BBM bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta pengemudinya ke Mapolsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, pengangkutan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, personel Polsek Takisung telah mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar tanpa izin. Saat ini sopir dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti berupa mobil Toyota hitam bernomor polisi E 1323 SB beserta solar ilegal kini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk penanganan hukum selanjutnya. (DR)