Polsek Takisung Amankan Mobil Pengangkut Solar Ilegal di Tanah Laut

- Reporter

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Jajaran Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kronologi bermula ketika petugas piket Polsek Takisung sedang melakukan patroli rutin di wilayah Desa Takisung. Di tengah kegiatan tersebut, polisi menerima laporan dari warga melalui sambungan telepon yang menginformasikan adanya mobil station wagon Toyota berwarna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB tengah mengangkut solar dari arah Desa Tabanio menuju Desa Takisung.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melaksanakan patroli hunting system di sepanjang Jalan Raya Takisung. Tak lama kemudian, di wilayah RT 11 Desa Takisung, mobil yang dimaksud berhasil dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 jerigen berkapasitas 30 liter berisi solar dengan total sekitar 336 liter, yang diduga merupakan hasil penyelewengan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta pengemudinya ke Mapolsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, pengangkutan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, personel Polsek Takisung telah mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar tanpa izin. Saat ini sopir dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti berupa mobil Toyota hitam bernomor polisi E 1323 SB beserta solar ilegal kini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk penanganan hukum selanjutnya. (DR)

READ  Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik

berita terkait

Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala
Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Tag :

berita terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WITA

Polsek Takisung Amankan Mobil Pengangkut Solar Ilegal di Tanah Laut

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:12 WITA

Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

berita terbaru