Terbitkalimantan.com, AMUNTAI – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Heru Setiawan, menyerahkan puluhan sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga keagamaan, Sabtu (18/10/2025).
Penyerahan berlangsung penuh antusias di HSU, disaksikan langsung Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Total ada 37 sertifikat hak milik dibagikan oleh Rifqinizamy, 11 sertifikat tanah wakaf dan 2 sertifikat hak milik diserahkan oleh Wabup HSU kepada Perserikatan Muhammadiyah, sementara 8 sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) diberikan langsung oleh Kepala ATR/BPN Kalsel, Abdul Azis, kepada Pemkab HSU.
Dalam sambutannya, Rifqinizamy menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sertifikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan dan perlindungan hukum, tetapi juga bisa menjadi modal produktif bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Rifqi juga mengingatkan agar pemerintah daerah terus mendorong sertifikasi aset-aset milik daerah, agar pengelolaannya lebih tertib dan bernilai ekonomi tinggi.
Politisi asal Kalsel itu turut menyoroti pentingnya pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten HSU, yang diketuai langsung oleh Bupati. GTRA, kata Rifqi, berperan penting dalam memetakan kondisi pertanahan secara menyeluruh, baik di dalam maupun luar kawasan hutan, termasuk pendataan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif atau sudah berakhir.
“Data yang lengkap dan akurat menjadi dasar penting untuk merekomendasikan tanah-tanah terlantar yang dapat ditetapkan sebagai tanah negara. Selanjutnya, tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, masalah pertanahan sering muncul seiring dengan masuknya investasi baru di daerah. Karena itu, pendataan sejak dini mutlak dilakukan agar investor dan masyarakat sama-sama terlindungi di atas lahan yang memiliki kepastian hukum.
Kegiatan di HSU menjadi bagian dari rangkaian sinergi Komisi II DPR RI, Pemerintah Daerah, dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria dan pemerataan kepemilikan tanah di Kalimantan Selatan.
Program PTSL, sertifikasi aset pemerintah daerah, dan sertifikasi tanah wakaf terus digalakkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta memperkuat pengelolaan aset publik.
Melalui langkah kolaboratif ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Kalimantan Selatan terdaftar dan memiliki sertifikat resmi, guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Penyerahan sertifikat di Hulu Sungai Utara sekaligus menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat, memberikan kepemilikan legal atas tanah, dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Ega Pribadi, S.Kom, serta Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kalsel, Muhammad Mathori, S.Sos., M.M., M.H. (TK)