Terbitkalimantan.com, TANAH LAUT – Polsek Kintap, jajaran Polres Tanah Laut, kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan A. Yani RT 001 RW 001 Desa Pasir Putih. Pelaku diketahui bernama Rahmadi alias Jalal (44), warga Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus daun pisang kering berwarna cokelat. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,30 gram, dengan berat bersih 1,04 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi dari warga, anggota kami segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di lokasi beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkusan daun pisang kering,” ujar AKP Baysory.
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kintap untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1).
Kapolsek juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat tanggap memberikan informasi.
“Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (DR)






