Terbitkalimnatan.com, BANJARMASIN – Sebuah langkah penting ditempuh oleh organisasi Kerukunan Rakyat Banua Kalimantan (KERABAT). Bertempat di kantor notaris di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi II, Ruko Nomor 2, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran pengurus KERABAT secara resmi menandatangani serta menerima dokumen legalitas keabsahan organisasi, Sabtu (8/11/2025).
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KERABAT Kalimantan Selatan, Indra Jaya, didampingi sejumlah pengurus dan petinggi organisasi. Prosesi ini menjadi penanda bahwa KERABAT kini resmi berdiri secara hukum dan siap melangkah lebih jauh dalam menjalankan visi sosial kemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Indra Jaya menegaskan bahwa kehadiran KERABAT bukan sekadar wadah silaturahmi, melainkan gerakan nyata untuk kemaslahatan masyarakat Banua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir untuk bersinergi dengan pemerintah dan semua elemen masyarakat. KERABAT siap mengawal program-program pembangunan yang berpihak pada rakyat, serta menjadi mitra kritis dan solutif bagi kemajuan daerah,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas yang telah diterima menjadi pondasi penting dalam memperluas jangkauan dan kiprah organisasi, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Dengan legalitas resmi ini, kami semakin mantap melangkah. KERABAT akan berperan aktif dalam menjaga kondusivitas, memperkuat solidaritas, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk membangun Banua yang lebih maju dan bermartabat,” tambahnya.
Suasana penyerahan dokumen berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Para pengurus yang hadir menyatakan komitmennya untuk menjadikan KERABAT sebagai wadah aspirasi rakyat Banua yang independen dan berpihak pada kepentingan bersama.
Langkah legalisasi ini menjadi awal perjalanan panjang KERABAT dalam mewujudkan cita-cita besar: menyatukan kekuatan rakyat Kalimantan untuk kesejahteraan dan kemajuan bersama. (tk)






