Terbitkalimnatan.com, TANAH LAUT – Penertiban besar-besaran kembali digelar. Jumat (21/11/2025) siang, Terminal H. Soemarsono PA Pelaihari tampak jauh lebih sibuk dari biasanya ketika jajaran Polres Tanah Laut bersama berbagai instansi menurunkan kekuatan penuh untuk pelaksanaan Operasi Zebra Intan 2025.
Kendaraan niaga, truk angkutan barang, hingga mobil pribadi antre satu per satu melewati pemeriksaan ketat—mulai dari surat-surat, kelayakan fisik kendaraan, hingga kepatuhan terhadap aturan ODOL (Over Dimension Over Loading) dan masa berlaku uji KIR. Suasana berjalan tegas, namun tetap humanis.
Operasi gabungan ini melibatkan Satlantas Polres Tanah Laut, Dinas Perhubungan, UPPD Samsat Pelaihari, serta dukungan Kodim 1009/Tanah Laut. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa upaya menekan pelanggaran lalu lintas bukan hanya urusan polisi, tetapi sebuah kerja kolektif lintas sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus operasi kali ini mengarah pada tiga titik rawan pelanggaran yang selama ini dianggap menjadi sumber masalah lalu lintas:
Kendaraan ODOL yang kerap membahayakan pengguna jalan lain
Masa berlaku KIR yang kadang diabaikan pemilik kendaraan
Kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang masih memerlukan penertiban
Di lokasi, sejumlah sopir terlihat diminta menepi untuk pemeriksaan lanjutan, terutama kendaraan niaga yang mencurigakan membawa muatan berlebih. Beberapa langsung diberikan tindakan tegas.
Kasat Lantas Polres Tanah Laut, Iptu Adhitya Rizki Ridhotomo, menegaskan bahwa operasi kali ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Ada misi besar yang sedang dikejar.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan. Kami mencari keselamatan. Karena keselamatan itu bukan pilihan, tapi kewajiban bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Iptu Adhitya menambahkan bahwa meningkatnya aktivitas kendaraan niaga dan mobilitas masyarakat di Tanah Laut menuntut disiplin yang lebih tinggi. Pemeriksaan pun dilakukan menyeluruh: mulai dari SIM, STNK, lampu-lampu kendaraan, ban, spion, penggunaan helm SNI, hingga pemakaian sabuk pengaman.
“Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas tetap kami prioritaskan. Pengemudi ODOL dan kendaraan yang tidak laik jalan harus kami tindak. Jangan sampai masalah teknis kendaraan justru merenggut nyawa,” tambahnya.
Perwakilan Dishub Kabupaten Tanah Laut juga menyampaikan bahwa aturan ODOL bukan sekadar administrasi, namun menyangkut umur jalan dan keamanan.
“Truk ODOL merusak konstruksi jalan dan membahayakan banyak pihak. Penertiban ini untuk kepentingan bersama,” tegas salah satu petugas Dishub di lapangan.
Sementara pihak Samsat menekankan pentingnya rutin membayar pajak kendaraan lantaran berkaitan langsung dengan legalitas serta perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
Meski operasi digelar dengan pendekatan humanis, namun penindakan tetap dilakukan bagi pelanggaran berat. Tidak sedikit pengendara yang merasa terbantu karena diberikan edukasi langsung mengenai standar keselamatan berkendara dan perawatan kendaraan.
Salah satu sopir truk yang terjaring pemeriksaan mengaku bahwa operasi seperti ini membuatnya lebih memperhatikan kelayakan kendaraan.
“Kadang kami sopir fokusnya di muatan. Dengan operasi begini, kami jadi ingat lagi soal KIR dan kondisi kendaraan,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap uji KIR, aturan ODOL, dan kelengkapan kendaraan, Polres Tanah Laut berharap angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Operasi Zebra Intan 2025 masih akan berlanjut di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Penertiban ini menjadi pesan kuat bahwa semua pihak harus bergerak bersama menjaga keamanan jalan raya—bukan hanya petugas, tetapi seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan. (DR)






