Terbitkalimantan.com, BANJARMASIN — Polemik tudingan penyerobotan lahan oleh Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya dibantah tegas Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan. Kelompok ini menilai isu tersebut digoreng dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Sebelumnya, sebuah media online memuat pernyataan seorang aktivis dan anggota DPRD HSU berinisial MNWR, yang mengaku lahannya diserobot saat proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti di Desa Palimbangan Gusti, Haur Gading, dikerjakan. Klaim itu bahkan menyebut pemerintah daerah bertindak sewenang-wenang.
Namun BABAK Kalsel menyebut narasi tersebut menyesatkan. Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menjelaskan bahwa jalan yang dipersoalkan justru sudah lama menjadi akses masyarakat, jauh sebelum MNWR, adiknya TDN, dan rekannya DM membeli tanah di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalan itu sudah lama dipakai warga. Tahun 2005 sempat ditinggikan, dan citra satelit 2010 masih menunjukkan jalurnya dengan jelas. Jadi tidak mungkin disebut penyerobotan, karena ini bukan jalan baru, tapi rehabilitasi,” tegas Bahrudin, Minggu (30/11/2025).

Karena statusnya adalah jalan eksisting, proyek tersebut tidak masuk kategori pembangunan baru sehingga tidak membutuhkan pembebasan lahan seperti mekanisme dalam UU Pengadaan Tanah 2012.
“Ini bukan proyek yang memotong tanah baru. Pemerintah memperbaiki jalan yang sudah puluhan tahun digunakan warga,” tambahnya.
BABAK Kalsel menilai protes pemilik lahan baru tidak memiliki pijakan hukum, sebab secara agraria terdapat prinsip bahwa tanah memiliki fungsi sosial, dan pemilik tidak boleh menutup akses publik yang sudah ada sebelumnya.
“Kalau jalan sudah digunakan masyarakat puluhan tahun, tidak boleh ditutup-tutupi hanya karena ada pemilik baru. Ada fungsi sosial tanah yang harus dihormati,” ucap Bahrudin.
Tak hanya membantah, BABAK Kalsel juga menuding ada upaya menghambat pekerjaan pemerintah yang dilakukan oleh TDN dan DM.
Padahal Dinas PUPR HSU melalui Bidang Sumber Daya Air telah bergerak sesuai prosedur, dari proses lelang hingga pelaksanaan teknis.
“Menghalangi proyek pemerintah itu masuk ranah pidana. Ada Pasal 212 KUHP soal melawan pejabat, Pasal 192 KUHP tentang perintangan jalan umum, hingga ketentuan dalam UU LLAJ 2009,” jelasnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa akses tersebut merupakan bagian dari prasarana sumber daya air, yang berfungsi penting mengatur aliran dan menahan air saat banjir.
Gangguan terhadap prasarana SDA bahkan dapat dikenai ancaman penjara enam tahun sesuai UU SDA 2019.
BABAK Kalsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghalangan proyek.
“Kalau perlu, dokumen pertanahan milik mereka diperiksa secara forensik untuk memastikan keabsahan dan riwayatnya. Ini sudah meresahkan masyarakat karena petani terganggu menuju lahan mereka,” ungkap Bahrudin.
Kelompok ini juga menyayangkan sikap oknum anggota dewan yang dinilai justru menghambat pembangunan di daerah pemilihannya sendiri.
“Jangan bermain sebagai korban, padahal keberadaan jalan sudah nyata dan masyarakat yang sangat bergantung pada akses ini. Pembangunan infrastruktur pertanian adalah kunci ketahanan pangan daerah,” tutupnya.






