Terbitkalimantan.com, BANJAR – Viralnya proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cahaya Bumi Selamat di media sosial menuai perhatian luas. Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB) Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai fenomena tersebut sebagai sinyal kuat kekecewaan publik terhadap pengelolaan proyek berskala besar yang dibiayai uang negara, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, ramainya perbincangan publik bukan sekadar isu viral semata, melainkan bentuk akumulasi keresahan masyarakat atas kualitas pekerjaan, transparansi pelaksanaan, hingga ketepatan waktu penyelesaian proyek.
“Viralnya proyek RTH Cahaya Bumi Selamat adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Ini menandakan adanya kekecewaan publik terhadap kualitas, transparansi, serta manajemen proyek yang dinilai tidak sesuai harapan masyarakat,” tegas Ketua KMPB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan, RTH merupakan fasilitas publik strategis yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun estetika kota. Namun jika pengelolaannya menimbulkan polemik, maka tujuan utama pembangunan justru berpotensi melenceng.
Karena itu, KMPB mendesak pemerintah daerah beserta dinas teknis terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Penjelasan yang utuh dan berbasis data dinilai penting agar ruang spekulasi tidak semakin melebar di tengah masyarakat.
“Kami meminta evaluasi menyeluruh dilakukan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua KMPB menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan agar proyek yang dibiayai dari uang rakyat tidak justru mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pemerintah harus hadir, tidak boleh diam. Jawab kegelisahan publik secara jujur dan transparan. Jangan sampai proyek publik justru menjadi simbol kekecewaan masyarakat,” tandasnya.
Tak hanya itu, KMPB juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap proaktif. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan guna memastikan tidak ada unsur pembiaran ataupun praktik negosiasi di balik layar.
“APH jangan tinggal diam. Lakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran atau kompromi di bawah meja,” pungkasnya. (tk)






