Terbitkalimantan.com, BANJARMASIN – Upaya hukum mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, SH, untuk menggugurkan dakwaan melalui nota keberatan (eksepsi) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam sidang yang digelar Rabu (25/2/2026).
Tak hanya M. Madiyana, dua terdakwa lainnya, yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa yang berperan sebagai narahubung nasabah ke BRI Unit Kuin Alalak, juga mengalami nasib serupa. Keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH menilai materi keberatan yang disampaikan telah menyentuh pokok perkara. Artinya, dalil-dalil tersebut harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi seluruh syarat formil untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, serta Hairunisa tidak dapat diterima,” tegas Irfannoor saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Rincian pembebanan kerugian tersebut meliputi:
• M. Madiyana Gandawijaya: Rp2,1 miliar
• Hairunisa: Rp1,2 miliar
• Rabiatul Adawiyah: Rp1,4 miliar
Jaksa menyebut, kerugian tersebut timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada periode 2021–2023.
Terdakwa M. Madiyana diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, menyetujui permohonan kredit dengan data yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan itu disebut memperkaya pihak lain dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, perkara memasuki babak pembuktian. Sorotan publik pun tertuju pada bagaimana fakta-fakta di persidangan akan mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi kredit yang menyeret tiga nama tersebut. (La)







