Terbitkalimantan.com, BANJARMASIN – Fenomena penjual tisu di persimpangan jalan kembali menyita perhatian publik. Seorang penjual tisu yang beraktivitas di kawasan Simpang Empat Flyover Gatot Subroto (Gatsu) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kamis (12/3/2026).
Yang mengejutkan, pria tersebut bukan wajah baru bagi petugas. Ia diketahui sudah beberapa kali diamankan sebelumnya, bahkan telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
Namun, belum lama setelah itu, ia kembali terlihat beroperasi di titik yang sama—menghadang pengendara yang berhenti di lampu merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban kali ini dipimpin Koordinator Lapangan Satpol PP Indra Jaya, bersama tim pengawasan POSWAS PALANAM yang dikomandoi M. Agus Setiawan.
Petugas bergerak setelah mendapat laporan masyarakat bahwa penjual tisu tersebut kembali beraktivitas di bawah flyover.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, situasi sempat memanas. Yang bersangkutan menunjukkan sikap keberatan bahkan melontarkan pernyataan yang menantang petugas.
“Mana ada hukumnya pedagang dikurung. Coba baca dulu perdanya,” ucapnya saat diinterogasi di lokasi.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan penanganan secara persuasif sesuai aturan.
Satpol PP: Kami Jalankan Perda

Korlap Satpol PP Indra Jaya menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
Menurutnya, aktivitas berjualan di persimpangan jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kami mengamankan, bukan menghukum. Ini demi keselamatan pengguna jalan dan dirinya sendiri,” ujarnya.
Namun Indra juga mengakui bahwa kasus yang berulang ini menimbulkan pertanyaan besar di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali mengamankan orang yang sama. Setelah itu diserahkan ke Dinas Sosial. Tapi tidak lama kemudian kembali lagi ke jalan,” katanya.
Lingkaran Penertiban yang Terus Berulang
Fenomena ini memperlihatkan pola yang hampir selalu sama di lapangan:
Diamankan — Diserahkan — Dilepas — Kembali ke Jalan.
Bagi petugas di lapangan, situasi ini membuat penertiban seperti mengulang cerita lama setiap minggu.
Satpol PP menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penertiban sesaat.
Diperlukan sistem pembinaan sosial yang lebih kuat, termasuk asesmen kondisi sosial, pembinaan berkelanjutan, hingga pengawasan pasca pembinaan.
“Kalau tidak ada efek jera atau pembinaan yang kuat, maka siklus ini akan terus terjadi,” tegas Indra.
Flyover Gatsu Kembali Jadi Sorotan
Kawasan Flyover Gatot Subroto memang kerap menjadi titik aktivitas penjual jalanan, mulai dari penjual tisu hingga pengamen.
Selain melanggar ketertiban umum, aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan karena berada di tengah arus lalu lintas yang padat.
Kasus yang kembali terjadi ini menjadi pengingat bahwa penanganan sosial kota tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Dasar Hukum Perda yang Berlaku
Penertiban aktivitas berdagang di persimpangan jalan oleh Satpol PP merujuk pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Perda ini mengatur berbagai aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta estetika kota, termasuk aktivitas mengamen, mengemis, atau berjualan di persimpangan jalan dan fasilitas umum yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik, termasuk menggunakan badan jalan atau area persimpangan untuk kegiatan ekonomi yang tidak memiliki izin.
Sanksi yang Diatur dalam Perda
Berdasarkan ketentuan sanksi dalam Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2015, pelanggaran terhadap ketertiban umum dapat dikenakan:
• Sanksi administratif, berupa teguran, pembinaan, hingga penertiban oleh aparat Satpol PP.
• Sanksi pidana ringan (tipiring) berupa
° Kurungan paling lama 3 bulan, atau
° Denda paling banyak Rp5 juta.
Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, terutama jika pelanggar berasal dari kelompok masyarakat rentan.
Karena itu, setelah diamankan, pelanggar biasanya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta penanganan sosial lebih lanjut.
Penegakan Hukum Tetap Mengutamakan Pendekatan Humanis
Meski Perda telah mengatur sanksi tegas, aparat di lapangan umumnya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan preventif. Penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban ruang publik.
Satpol PP juga menegaskan bahwa aktivitas berdagang di tengah arus lalu lintas sangat berisiko, baik bagi pedagang maupun pengendara. (tk)






