Terbitkalimantan.com, BANJARMASIN – Suasana malam di persimpangan lampu merah Jalan A. Yani KM 6 terlihat normal pada pandangan pertama. Namun di balik keramaian kendaraan yang melintas, aktivitas gelap anak jalanan (anjal) ternyata masih muncul setelah petugas melakukan penyisiran siang harinya, Selasa (18/11/2025) malam.
Menindaklanjuti laporan dan atensi dari Ibu Wakil Wali Kota Banjarmasin, jajaran Satpol PP Banjarmasin kembali bergerak. Kali ini operasi dilakukan pada malam hari, dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Jaya, yang mengambil langkah tegas usai laporan adanya anjal yang kembali beraktivitas.
Dalam operasi malam tersebut, petugas menemukan seorang anjal yang tengah menjajakan barang makanan di area lampu merah KM 6. Melihat situasi rawan, petugas segera melakukan pendekatan persuasif dan mengamankan yang bersangkutan ke dalam mobil patroli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sisir siang tadi dan situasinya nihil. Namun malam hari sering jadi momen munculnya kembali anjal. Begitu terlihat, langsung kami amankan,” tegas Korlap Indra Jaya.
Petugas kemudian membawa anjal tersebut ke pos Satpol PP untuk dilakukan pendataan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial guna pembinaan lebih lanjut.
Indra Jaya menegaskan bahwa operasi malam dilakukan bukan semata penertiban, melainkan juga melindungi keselamatan anak-anak yang beraktivitas di tengah jalur padat dan rawan kecelakaan.
“Di persimpangan besar seperti KM 6, risiko kecelakaan itu tinggi. Kami tidak ingin ada korban jiwa. Penertiban ini bentuk tanggung jawab kami terhadap keselamatan mereka juga,” ujarnya.
Tim Satpol PP juga menyoroti pola kemunculan anjal di malam hari, yang sering kali memanfaatkan momen ketika lalu lintas lebih longgar dan pengawasan tampak berkurang.
“Kami ingin sampaikan bahwa pengawasan tidak hanya siang. Kota ini harus tertib 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak, kapan pun itu,” tambah Indra Jaya dengan nada tegas.
Operasi malam itu berlangsung hingga beberapa titik lain di jalur utama guna memastikan tidak ada aktivitas anjal maupun gepeng yang membahayakan diri dan pengguna jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan kembali bahwa penindakan ini berlandaskan Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Dengan penindakan cepat tersebut, situasi di KM 6 kembali kondusif hingga dini hari. (tk)







