Terbitkalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan kembali membuat langkah tegas. Kamis (20/11/2025), mereka mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk melaporkan dugaan penghalangan proyek strategis nasional yang tengah berjalan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Laporan tersebut terkait hambatan terhadap pengerjaan proyek infrastruktur pertanian dalam Program Ketahanan dan Swasembada Pangan 2025—program yang menjadi prioritas nasional dan dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
Ketua LSM Babak, Bahrudin yang lebih akrab disapa Udin Palui memimpin langsung penyampaian laporan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut nasib ribuan petani di HSU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar jalan atau irigasi. Ini akses hidup petani. Program ketahanan pangan tidak boleh diganggu hanya karena konflik kepentingan segelintir orang,” tegas Bahrudin.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR Bidang SDA HSU saat ini tengah mengerjakan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Polder Padang Gusti serta peningkatan jalan usaha tani di Desa Palimbangan Gusti. Jalan itu sudah ada sejak 2005 dan sempat ditinggikan tanpa keberatan pemilik lahan. Tahun ini, perbaikan kembali dilakukan karena kerusakan akibat banjir.
Proyek bernilai Rp876 juta, dikerjakan oleh CV N Queen, mendadak tersendat. Pengukuran dan pengerjaan di lapangan terganggu oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Salah satu yang disebut ikut menghalangi berinisial TDN, yang menurut laporan adalah adik kandung oknum Anggota DPRD HSU berinisial MNWR.
LSM Babak menyebutkan, berdasarkan data lapangan, TDN baru membeli tanah tersebut dan belum melunasinya. Secara administrasi, pemilik lama masih tercatat, sehingga klaim sepihak dianggap tidak sah.
Bahkan, untuk menghadang pekerjaan, pihak terlapor diduga membangun kandang kambing di atas badan jalan lama agar proyek tidak bisa berjalan.
“Ini sudah jelas bentuk penghalangan. Jalan pertanian terputus di dua titik. Negara berpotensi dirugikan, dan petani yang paling menderita,” ujar Bahrudin.
Ia juga menyinggung dugaan adanya intervensi terkait kontraktor yang kalah tender, sehingga upaya penghambatan diduga mengandung motif tertentu.
Di sisi lain, Kabag Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, memastikan laporan tersebut tidak akan dibiarkan menggantung.
“Semua laporan kami tindaklanjuti, namun perlu waktu untuk mengumpulkan data dan bukti. Proses hukum tidak bisa hanya berdasarkan informasi, harus menjadi fakta yang sah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Kalsel bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengawasan berjalan objektif dan profesional.
“Kami bergerak berdasarkan aturan. Semua langkah dilakukan transparan dan terukur,” tambahnya.
LSM Babak berharap Polda Kalsel segera melakukan langkah konkret agar proyek strategis ketahanan pangan bisa berjalan kembali. Menurut mereka, proyek yang menyangkut hajat hidup petani tidak boleh dibiarkan terhambat oleh konflik pribadi ataupun dugaan kepentingan politik tertentu.
“Ini proyek nasional. Presiden menaruh perhatian besar. Kalau dibiarkan, petani kita yang rugi, negara ikut terdampak,” tutup Bahrudin. (tk)







