Terbitkalimantan.com, TANAH LAUT – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) memperoleh apresiasi resmi dari PT Inhutani atas keberhasilannya menyelamatkan aset negara berupa lahan konsesi seluas 27.000 hektare dengan nilai mencapai Rp 522.875.924.500. Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk piagam penghargaan yang diserahkan langsung kepada jajaran Kejari Tala pada Rabu (3/12/2025).
Penghargaan ini diberikan menyusul kemenangan Kejari Tala melalui Jaksa Pengacara Negara dalam perkara sengketa hak konsesi yang bergulir hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Oktober lalu memastikan aset negara kembali aman dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan produksi PT Inhutani.
Perwakilan PT Inhutani, Nurdin, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejari Tala atas komitmen dan profesionalisme yang ditunjukkan selama proses penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanah Laut, khususnya Jaksa Pengacara Negara, atas dedikasi dan kerja keras dalam mempertahankan hak negara. Keberhasilan ini sangat berarti bagi keberlanjutan operasional dan produktivitas perusahaan,” ujarnya.
Penanganan perkara ini dipimpin oleh Jaksa Pengacara Negara Lutvi Tri Cahyanto, yang dinilai berhasil menjalankan tugas secara profesional, akurat, dan berorientasi pada kepentingan negara.
Dalam keterangannya, pihak Kejari Tala menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian dari tugas strategis kejaksaan yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan hadir untuk memastikan setiap aset negara terlindungi secara hukum. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pemerintah dan BUMN dalam upaya menjaga, memulihkan, dan mengoptimalkan aset negara yang bernilai strategis,” disampaikan dalam pernyataan resmi Kejari Tala.
Kejari Tala berharap sinergi dengan PT Inhutani dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memperkuat upaya menjaga aset negara sekaligus mendorong peningkatan nilai manfaatnya bagi pembangunan daerah dan perekonomian nasional. (mn)






