Dugaan Terkait Adanya Aktivitas Tambang Diluar Izin Pinjam Pakai, LSM Babak Minta Audiesi dan Kejelasan Polda Kalsel

- Reporter

Selasa, 18 Juli 2023 - 00:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimatan Selatan damping pemilik lahan mengantarkan surat permintaan audiensi ke Polda Kalsel, Senin (17/7/2023).

“Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara 2. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan Surat Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Nomor: B/487/VI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus., Perihal Undangan Wawancara Klarifikasi perkara, tertanggal 6 Juni 2023,” ucap Bahrudin sapaan Udin Palui Ketua Babak Kalsel.

Dibilang Udin Palui, rujukan pada poin diatas kami minta penjelasan yaitu Apa tindak lanjut dari hasil Wawancara Klarifikasi Perkara pada Hari Kamis, Tanggal 8 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang kami terima bahwa oknum perusahaan tambang di HSS melakukan Aktivitas Pertambangan Batubara diduga diluar izin Pinjam Pakai Kawasan HTI yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut kami mengirim surat Nomor: 109/BABAK-KALSEL/VI/2023, Tanggal 21 Juni 2023. Pershal:Minta Penjelasan tertulis dan Nomor 111/BABAK-KALSEL/VII/2023. Tanggal 03 Juli 2023. Perihal: Minta Penjelasan tertulis Kedua, yang ditujukan Kepada Yth. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.

Selanjutnya, dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 29 ayat (2) Korporasi yang: a. Melakukan kegiatan penambangan di dalam kewasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.ayat (1) Setiap orang dilarang huruf b.melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa isin menteri

“Meminta Kepada Penyidik Reskrimsus Polda Kalsel benar-benar serius menindaklanjuti Amanat Presiden RI Joko Widodo, pada hari ulang tahun Kepolisian RI Ke 77, terutama dalam Penegakan hukum jangan Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah,” terangnya.

Udin Palui menambahkan, Hal Yang Akan Disampaikan dalam audieansi yaitu Meminta Penjelasan pada Poln 3 diatas atas Tindaklanjut dari hasil Wawancara Klarifikasi perkara, tertanggal 6 Juni 2023

READ  Geger di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kuasa Hukum Ahli Waris Serang Balik Hakim Adhoc Soal Isu Panas

“Mendampingi pemilik lahan Atas nama Ahmad Sarip Alias Amat Musti Bin (Alm) Musti dan M.Yusuf Alias Usuf Bin Salau (alm) sekarang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, kerana diduga menghalang-halangi aktivitas pertambangan, sedangkan lahan mereka belum dibayar ganti rugi atau tall asih oleh perusahaan itu. Untuk menjelaskan bahwa lahan mereka sudah habis digarap oleh perusahaan tambang tersebut,” jelasnya.

“Maka sesuai dengan Poin diatas bahwa perusahaan itu dalam melakukan Aktivitas Pertambangan Batubara diduga sebagian ada yang diluar Pinjam Pakai, dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sehingga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan.,” tutupnya.

berita terkait

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua
Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025
MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat
Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum
Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin

berita terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:08 WITA

MUI Tanah Laut Sampaikan Kritik Menohok ke DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:01 WITA

Pelanggaran Hak Cipta, Content Creator Bisa Dijerat Hukum

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:26 WITA

Polda Kalsel Borong Simpati Warga Lewat Gerakan Pangan Murah di Sabilal Muhtadin

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Sasirangan Tanah Laut Tampil di Plaza Indonesia Men’s Fashion Week 2025

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:43 WITA