LSM Babak Kalsel Minta Keterangan Tertulis dari Kemenag Kalsel Terkait Dugaan Penyelenggara Haji dan Umroh

- Reporter

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan mengirimkan surat ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kalsel, Senin (4/12/2023).

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui menyampaikan, adanya pemberitaan di media massa bahwa Biro perjalanan jaji khusus dan umroh PT.MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Agama RI untuk melakukan penyelanggaraan ibadah haji khusus dan umroh.

“Kami minta keterangan tertulis dari Kemenag Kalsel terkait Apakah Biro Perjalanan Haji Khusus dan Umroh PT.MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN sekarang ini dalam melakukan penyelanggaraan ibadah haji khusus dan umroh diwilayah i Kalimantan Selatan memilili Izin yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. a,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan, kedua, pihaknya menanyakan , jika Kementerian Agama RI ada memberikan izin kepada Biro Perjalanan Haji Khusus dan Umroh PT.MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN, pihaknya minta copy surat izinnya.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babak Barisan Anak Bangs Anti Kecurangan (Babak) Kalsel dan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyambangi kantor Kementrian Agama Kalsel, pada Selasa 21 November 2023.

Hal itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, pihaknya melaporkan ke kantor Kementrian Agama Kalsel atas dugaan salah satu travel yang diduga tak memberangkatkan haji.

“Salah satunya ada empat calon Jamaah Haji Khusus tahun keberangkatan 2024M /1445H, dimana mereka telah menyetorkan atau membayar biaya Haji,” terangnya.

Dijelaskan, mosi tidak percaya dalam hal ini dikarenakan menurut Keterangan dari Kementerian Agama RI Propinsi Kalimantan Selatan bahwa Oknum
PT. MAHABATUL MUSTOFA BANJARMASIN diduga tidak mempunyai Ijin Resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada Kementerian Agama RI.

”Bahwa sesuai UU Haji dan Umroh No. 8 Tahun 2019 BAB XI Pasal 114 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK Pasal 115 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah,” ungkapnya.

READ  Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Ditegaskan, Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia dan Pasal 117 Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah.

“Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.00 (enam miliar rupiah),” jelasnya.

Disampaikan MOSI TIDAK PERCAYAI kepada oknum Direktur PT. MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN.

“Kami meminta pihak travel untuk segera mengembalikan uang para korban dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gajali Rahman, pihaknya bermaksud untuk mengambil/menarik kembali uang yang sudah saya setorkan melalui transfer dan tunai.

“Kerugian kurang lebih Rp700 juta, belum ditambah diduga umroh dan lainnya,” katanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memperingatkan untuk segera mengembalikan atau mentransfer pembayaran tersebut di atas dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat ini diterima

“Melaksanakan kewajiban saudara untuk segera melakukan pengembalian/refund kepada kami sebesar Rp. 710.000.000,” terangnya.

Ditegaskan Bahrudin, dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut Saudara belum juga melaksanakan kewajiban Saudara, “Maka kami akan mengambil Langkah-Langkah hukum yang diperlukan baik PIDANA maupun PERDATA,” pungkasnya. (An)

berita terkait

Polsek Takisung Amankan Mobil Pengangkut Solar Ilegal di Tanah Laut
Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala
Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Tag :

berita terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WITA

Polsek Takisung Amankan Mobil Pengangkut Solar Ilegal di Tanah Laut

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:12 WITA

Tim Itwasda Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tala

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:02 WITA

Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

berita terbaru