Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KG (29) ditangkap di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Senin (15/9) sore.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan G., S.AP., M.A., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka sekitar pukul 16.50 Wita.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, kami menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 34,92 gram. Barang bukti itu disimpan tersangka dalam kotak bekas cotton bud,” ungkap AKP Ferry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan sementara, KG mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang terlarang tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan.
Atas perbuatannya, KG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang.
“Polres Tanah Laut berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi bila menemukan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas AKP Ferry.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DR)