Terbitkalimantan.com, Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.655 tenaga di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, Selasa (7/10/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, perwakilan Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru, serta jajaran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari total penerima SK, 1.233 orang merupakan tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang tercatat dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN, sedangkan 1.422 orang lainnya berasal dari peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang belum mendapatkan formasi namun telah terdata secara resmi di basis data BKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja aparatur.
“Hari ini kami menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.655 orang sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik. Saya berharap ini menjadi motivasi agar seluruh PPPK dapat bekerja lebih profesional dan berdedikasi dalam melayani masyarakat sesuai bidang tugasnya,” ujar Bupati Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa Kabupaten Tanah Laut menjadi daerah pertama di wilayah kerja BKN Regional VIII — yang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara — yang melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja secara simbolis serta foto bersama antara Bupati Tanah Laut dan perwakilan penerima SK. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat semangat kerja dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Laut. (DR)