Terbitkalimantan.com, Tanah Laut – Polisi Sektor Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan A. Yani RT 005 RW 002, Desa Kintap Kecil.
Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory mengatakan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,06 gram yang disembunyikan dalam plastik bekas kemasan wafer warna cokelat. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Baysory, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Abdus Shomad alias Utuh Kerdil, yang lebih dulu ditangkap polisi. Dari keterangan tersangka itu, polisi mengetahui bahwa sabu diperoleh dari seorang warga Satui bernama Salman Sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Kintap melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus Salman di lokasi terpisah. Ia kini ditahan di Mapolsek Kintap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” kata dia.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok lain di wilayah Kintap dan sekitarnya. (DR)