DK Bakal Berhentikan Ratusan Advokat Bangkang AD, KE dan AO P3HI

- Reporter

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: tengah Sekjen Wijiono, kanan Ketua Dewan Kehormatan Abd. Rahman Suhu dan kiri Sayyid Aspihani Assegaf (Ketua Umum P3HI)

TERBITKALIMANTAN.COM | KETUA Dewan Kehormatan (DK) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Abd. Rahman Suhu, SH, MH memberikan ultimatum keras kepada para advokat yang terlahir di organisasi advokat P3HI untuk mematuhi Anggaran Dasar (AD), Kode Etik (KE) dan Aturan Organisasi (AO). Ditegaskannya bagi yang tidak mematuhinya, pihaknya akan mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dan memberhentikan yang bersangkutan sebagai advokat serta menyampaikannya ke Mahmah Agung, Pengadilan Tinggi dan ke lembaga penegak hukum lainnya.

“Bagi advokat yang terlahir di P3HI wajib mematuhi aturan organisasi dan anggaran dasar serta kode etik P3HI sendiri. Sanksinya, bagi mereka yang tidak patuh kami akan cabut status profesi advokatnya dengan tidak terhormat,” tegas Adur panggilan akrab Abd. Rahman Suhu, Rabu (22/02/23) dalam relesannya keredaksi media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adur, Dewan Kehormatan berfungsi dan berwenang dalam mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya dan berhak memeriksa pengaduan terhadap orang yang melanggar kode etik advokat P3HI dan aturan organisasi serta Anggaran Dasar P3HI.

“Ingat UU Advokat No. 18 tahun 2003 Pasal 9 bahwa organisasi advokat diberi amanah dapat memberhentikan advokat dari profesinya. Dan juga Anggaran Dasar P3HI Pasal 6 ayat 2 poin c menegaskan, advokat P3HI dapat dicabut karena memiliki kartu advokat aktif selain kartu advokat P3HI,” ujar Adur.

Dari data yang dimiliki, kata Abd. Rahman Suhu, pihaknya mengantungi sedikitnya 100 (seratus) advokat yang lahir dari organisasi advokat P3HI telah memiliki Kartu Advokat selain dari P3HI.

“Data ada sama saya, ratusan advokat yang lahir di P3HI telah beralih penggunakan Kartu Advokat selain dari P3HI. Mereka nyelonong tanpa pemberitahuan sama sekali berpindah ke organisasi lain. Dalam tiga bulan kedepan sejak sekarang, mereka tidak ada ke inginan untuk memperpanjang kartu advokatnya di P3HI, maka kami tak segan-segan memberhentikannya sebagai advokat P3HI,” tegas Adur.

READ  Semakin Kompak, Sahabat MH Perkuat ke Pelosok Daerah Menangkan Muhidin-Hasnur di Pilkada Kalsel

Ketua Umum P3HI, Sayyid Aspihani Assegaf saat di konfirmasi oleh para pengejar berita mengatakan, pemberhentian seseorang berprofesi sebagai advokat adalah wewenang organisasi.

“Masing-masing organisasi advokat, selain berpedoman pada UU Advokat No 18 tahun 2003, juga mempunyai mekanisme dan aturan masing-masing yang berkekuatan hukum tetap. P3HI juga memiliki aturan sendiri, dan kekuatan kami ada pada anggaran dasar yang dibuat dan dibukukan oleh notaris serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegasnya.

P3HI sendiri kata Aspihani, sudah memberikan amanah kepada Dewan Kehormatan untuk dapat memutuskan sanksi bagi advokat P3HI yang melanggar Anggaran Dasar, Kode Etik dan Aturan Organisasi P3HI, tukasnya.

berita terkait

Semakin Kompak, Sahabat MH Perkuat ke Pelosok Daerah Menangkan Muhidin-Hasnur di Pilkada Kalsel
Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024
Gelar Konsolidasi, Relawan Sahabat MH Sudah Terbentuk di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel, Siap Menangkan!
PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji
Lapas Banjarbaru Bersinergi dengan TNI-Polri dan BNN Wujudkan P4GN melalui Razia Kamar Hunian Warga Binaan
PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji
LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal
Polusi Jakarta Saat Ini Setara dengan Beijing 20 Tahun Lalu, Kemenko Marves Ingatkan Bahaya Serius

berita terkait

Rabu, 18 September 2024 - 20:54 WITA

Semakin Kompak, Sahabat MH Perkuat ke Pelosok Daerah Menangkan Muhidin-Hasnur di Pilkada Kalsel

Senin, 16 September 2024 - 21:28 WITA

Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024

Senin, 16 September 2024 - 21:08 WITA

Gelar Konsolidasi, Relawan Sahabat MH Sudah Terbentuk di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel, Siap Menangkan!

Jumat, 6 September 2024 - 23:38 WITA

Lapas Banjarbaru Bersinergi dengan TNI-Polri dan BNN Wujudkan P4GN melalui Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:45 WITA

PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji

Jumat, 6 September 2024 - 18:15 WITA

LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal

Jumat, 6 September 2024 - 13:40 WITA

Polusi Jakarta Saat Ini Setara dengan Beijing 20 Tahun Lalu, Kemenko Marves Ingatkan Bahaya Serius

Kamis, 5 September 2024 - 21:17 WITA

Wadah Aspirasi Siap Tampung Jutaan Mimpi Pemuda, Rumah Cipayung Plus Diresmikan

berita terbaru

Bola & Sports

Guru Yanor Beri Restu untuk Laskar Antasari Jelang Pertandingan Krusial

Selasa, 10 Sep 2024 - 16:04 WITA

Nasional

Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi

Senin, 9 Sep 2024 - 09:07 WITA