BANJARMASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Banua Antik Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) memaknai momentum hari lahirnya Pancasila, Menggelar aksi di Nol KM Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan, Bahrudin lebih dikenal sapaan akrabnya Udin Palui saat berorasi di depan siring nol kilometer Banjarmasin, Jumat (2/5/2023).
“Kalau mau beroprasi Truk-Truk Trailer dan Tronton Mengangkut Semen di Jalan Umum Kalsel, Taatilah UU No 22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap Bahrudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan, pihaknya tidak melarang untuk melintas atau beroperasi asalkan mematuhi aturan yang berlaku dan jangan melanggar.
Selain itu, pihaknya meminta Kapolda Kalsel untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap Truk-Truk Trailer dengan muatan 60 Ton dan Truk-Truk Tronton dengan muatan 30 Ton yang kebanyakannya Truk-Truk tersebut bernomor polisi luar daerah (bukan DA) Pengangkut Semen PT. CONCH SOUTH dugaan menggunakan jalan umum dari Kabupaten Tabalong Menuju Banjarmasin.
“Ini sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Serta sangat merugikan Pengguna jalan Lainnya yang setiap tahun Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Pemprov Kalsel, Karena Sering Macet dan Laka Lantas akibat Rusaknya Jalan Umum dan Jembatan dari Kab. Tabalong menuju Banjarmasin,” jelasnya.
Dalam aksi memperingati hari Pancasila, kita juga mendesak kepada asisten pidana khusus Kejari Kalsel untuk melakukan proses hukum atas laporan kami pada saat melapor 9 Mei 2023 .
“Laporan ini mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada satker Dinas Perumahn Rakyat, Pemukiman dan Pertahanan Kotabaru dalan pengelolaan dana DAK fisik sebesar Rp 9 miliar lebih tahun anggaran 2021dan dana APBD Kotabaru anggaran 2021 sebesar Rp 2 miliar lebih,” terangnya.
Ditambahkan, dana itu untuk bantuan rumah bru secara swadaya untuk konsolldasi permukiman dan bantuan peningkatan kualitas rumah swadaya di kawasan pemukiman kumuh.
“Bantuan ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara dengan modus pemilihan toko atau penyedia bahan dilakukan dinas Perkimtan. Hal ini kuat dugaan brang yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai RAB dan diduga harga bahan di mark up,” terangnya.
“Selain itu bisa merugikan negara dengan diduga ada pemotongan upah tukang yang dibayarkan
dan penerima bantuan diduga tidak pernah menerima buku tabungan serta tidak tahu kapan bantuan itu akan cair atau dipindahbukukan,” pungkasnya.