Bikin SIM, Aturan Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

- Reporter

Senin, 19 Juni 2023 - 06:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan, BANJARMASIN – Aturan baru pemohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat harus melampirkan berkas tanbahan berupa sertifikat mengemudi.

Hal itu telah tertuang pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini juga sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum melakukan permohonan SIM, masyarakat diminta untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu melalui lembaga mengemudi. Hasil sertifikat mengemudi ini dan difotocopi dan itu menjadi syarat tambahan pengajuan pembuatan SIM.

Hal tersebut juga diungkapkan melalui Perpol pasal 9 ayat 3 dan 3a yang tertulis.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis pembahasan ayat 3a pada Perpol, dilansir dari Radar Jabar, Minggu, (18/6/2023).

Seritifikat Mengemudi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan, yang menjadi syarat pelampiran prosedur pembuatan SIM bagi setiap pemohon peningkatan SIM Ranmor dan SIM Ranmor Perseorangan

“Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompentensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3b direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis pasal ayat 3b.

Sementara terkait kategori pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang diterbitkan oleh pihak sekolah mengemudi. Surat tersebut berlaku khususnya bagi pengemudi yang telah melakukan pelatihan secara mandiri atau belajar sendiri.

Syarat BPJS

Dilansir dari CNN Indonesia, Selain itu dalam aturan baru juga ditetapkan pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres itu Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

berita terkait

Gebyar Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Kalimantan Tebar Promo & Hadiah Spesial
BPN Kalsel Gandeng PPAT, Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Bersama Polda Kalsel, Ormas Adat Tegaskan: Aspirasi Sah, Tapi Jangan Rusak Banua
969 Peserta, 775 Layang-Layang: Tala Cetak Rekor Dunia di Langit Batakan
Festival Layang-Layang 2025, Ajang Budaya & Ekonomi Lokal yang Bikin Langit Batakan Penuh Warna
Dubes Fadjroel Rachman Pulang Kampung, Temui Gubernur Kalsel Bahas Sawit, Perikanan, dan Pariwisata
Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!
Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Banjar Ingatkan Warga: Jaga Damai, Waspada Provokator

berita terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:31 WITA

Gebyar Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus Kalimantan Tebar Promo & Hadiah Spesial

Selasa, 9 September 2025 - 16:04 WITA

BPN Kalsel Gandeng PPAT, Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Senin, 1 September 2025 - 20:37 WITA

Bersama Polda Kalsel, Ormas Adat Tegaskan: Aspirasi Sah, Tapi Jangan Rusak Banua

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:02 WITA

969 Peserta, 775 Layang-Layang: Tala Cetak Rekor Dunia di Langit Batakan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:43 WITA

Festival Layang-Layang 2025, Ajang Budaya & Ekonomi Lokal yang Bikin Langit Batakan Penuh Warna

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:14 WITA

Polda Kalsel Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Damai, Jangan Terprovokasi!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:55 WITA

Jelang Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Banjar Ingatkan Warga: Jaga Damai, Waspada Provokator

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:23 WITA

Tahan Laju Inflasi, Pemkab Tala Gempur Pasar Lewat GPM Serentak

berita terbaru