Bikin SIM, Aturan Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

- Reporter

Senin, 19 Juni 2023 - 06:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan, BANJARMASIN – Aturan baru pemohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat harus melampirkan berkas tanbahan berupa sertifikat mengemudi.

Hal itu telah tertuang pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini juga sudah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum melakukan permohonan SIM, masyarakat diminta untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu melalui lembaga mengemudi. Hasil sertifikat mengemudi ini dan difotocopi dan itu menjadi syarat tambahan pengajuan pembuatan SIM.

Hal tersebut juga diungkapkan melalui Perpol pasal 9 ayat 3 dan 3a yang tertulis.

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis pembahasan ayat 3a pada Perpol, dilansir dari Radar Jabar, Minggu, (18/6/2023).

Seritifikat Mengemudi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan, yang menjadi syarat pelampiran prosedur pembuatan SIM bagi setiap pemohon peningkatan SIM Ranmor dan SIM Ranmor Perseorangan

“Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompentensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3b direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis pasal ayat 3b.

Sementara terkait kategori pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang diterbitkan oleh pihak sekolah mengemudi. Surat tersebut berlaku khususnya bagi pengemudi yang telah melakukan pelatihan secara mandiri atau belajar sendiri.

Syarat BPJS

Dilansir dari CNN Indonesia, Selain itu dalam aturan baru juga ditetapkan pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

READ  Semakin Kompak, Sahabat MH Perkuat ke Pelosok Daerah Menangkan Muhidin-Hasnur di Pilkada Kalsel

Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres itu Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

berita terkait

Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024
Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi
PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji
PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji
Polusi Jakarta Saat Ini Setara dengan Beijing 20 Tahun Lalu, Kemenko Marves Ingatkan Bahaya Serius
Polda Kalsel Musnahkan 51 Kg Sabu
Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Direktorat Tahti Jajaran TA. 2024
Lapas Kelas IIA Banjarmasin Gelar Konseling Psikologi untuk Warga Binaan

berita terkait

Senin, 16 September 2024 - 21:28 WITA

Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024

Senin, 9 September 2024 - 09:07 WITA

Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi

Jumat, 6 September 2024 - 19:45 WITA

PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji

Jumat, 6 September 2024 - 13:40 WITA

Polusi Jakarta Saat Ini Setara dengan Beijing 20 Tahun Lalu, Kemenko Marves Ingatkan Bahaya Serius

Rabu, 4 September 2024 - 20:40 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 51 Kg Sabu

Selasa, 3 September 2024 - 18:52 WITA

Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Direktorat Tahti Jajaran TA. 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:54 WITA

Lapas Kelas IIA Banjarmasin Gelar Konseling Psikologi untuk Warga Binaan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:24 WITA

Rotasi Kunci Gembok: Langkah Preventif Cegah Gangguan Kamtib di Lapas Narkotika Karang Intan

berita terbaru

Bola & Sports

Guru Yanor Beri Restu untuk Laskar Antasari Jelang Pertandingan Krusial

Selasa, 10 Sep 2024 - 16:04 WITA

Nasional

Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi

Senin, 9 Sep 2024 - 09:07 WITA