Aktivis Banua Aliansyah, Babak Kalsel Kawal Kasus Dua Terdakwa yang Diduga Telah Menghambat Kerja Tambang

- Reporter

Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, KANDANGAN – Aksi damai puluhan massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambangi didepan Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) sekaligus Sekjen Babak Kalsel, Aliasnyah menyampaikan, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai akhir.

“Keadilan masih ada di Kalimantan Selatan, jangan karena investasi, rakyat jadi korban dimana-mana,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, aksi ini bertujuan mendukung dan memberikan semangat Kepada Terdakwa pertama Ahmad Sarip Alias Amat Musti Bin Musti (Alm) dan Terdakwa kedua Muhammad Yusuf Bin Salau (Alm) selaku Pemilik Lahan di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang diduga digarap/ditambang oleh perusahaan, tanpa ganti rugi/tali asih yang akan menyampaikan Pembelaan melalui Kuasa Hukum Dr. Syaiful Bahri, SH.,MH atas Tuntutan Jaksa.

“Kami meminta majelis hakim PM Kandangan dalam amar putusan membebaskan dari hukuman pidana atas kedua terdakwa yang diduga korban dari para mafia tanah,” ucapnya.

Disebutkan, dari fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pasal 135. pemagang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan Kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemagang hak atas tanah., Pasal 138. Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah,” paparnya.

Hal itu, kuasa hukum terdakwa, Dr. Syaiful Bahri, SH., MH., didampingi Zakiyah, SH.,MH., dan Sri Herlina, S.H., menyampaikan, berdasarkan agenda persidangan ini, permohonan yang kita tuangkan didalam nota pembelaan terdakwa yaitu minta dibebaskan kedua terdakwa dan tidak ada syarat dari kebebasan tersebut.

READ  Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024

“Kita meminta untuk mengembalikan nama baik kedua terdakwa, karena ada konotasi mereka berdua melakukan tindakan kejahatan yaitu diduga menghalang-halangi perusahaan,” katanya.

Ditambahkan, jika majelis hakim berpendapat lain, kita meminta hukuman yang seadil-adilnya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan para Terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan dari jaksa penuntut umum agar apa yang terungkap didalam persidangan tersebut ditolak dan tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. (AN)

berita terkait

Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024
Gelar Konsolidasi, Relawan Sahabat MH Sudah Terbentuk di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel, Siap Menangkan!
PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji
Lapas Banjarbaru Bersinergi dengan TNI-Polri dan BNN Wujudkan P4GN melalui Razia Kamar Hunian Warga Binaan
PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji
LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal
Wadah Aspirasi Siap Tampung Jutaan Mimpi Pemuda, Rumah Cipayung Plus Diresmikan
Deklarasi Pilkada Damai di Banjarmasin, Pemuda Kalsel minta Jangan Golput
Tag :

berita terkait

Senin, 16 September 2024 - 21:28 WITA

Relawan Galuh Borneo MH Berkomitmen Mendukung Muhidin Hasnur di Pilkada Kalsel 2024

Senin, 16 September 2024 - 21:08 WITA

Gelar Konsolidasi, Relawan Sahabat MH Sudah Terbentuk di 13 Kabupaten/Kota se Kalsel, Siap Menangkan!

Sabtu, 7 September 2024 - 15:47 WITA

PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji

Jumat, 6 September 2024 - 19:45 WITA

PL Gugat Nasa Karaoke Rp250 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Bukti Surat Rekening Gaji

Jumat, 6 September 2024 - 18:15 WITA

LSM Gabungan Sentil Kadisdik Kalsel, Teatrikalkan Sambil Gaya Merokok pakai Kaos dan Sendal

Kamis, 5 September 2024 - 21:17 WITA

Wadah Aspirasi Siap Tampung Jutaan Mimpi Pemuda, Rumah Cipayung Plus Diresmikan

Kamis, 5 September 2024 - 21:04 WITA

Deklarasi Pilkada Damai di Banjarmasin, Pemuda Kalsel minta Jangan Golput

Rabu, 4 September 2024 - 20:40 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 51 Kg Sabu

berita terbaru

Bola & Sports

Guru Yanor Beri Restu untuk Laskar Antasari Jelang Pertandingan Krusial

Selasa, 10 Sep 2024 - 16:04 WITA

Nasional

Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi

Senin, 9 Sep 2024 - 09:07 WITA