TerbitKalimantan.com, KANDANGAN – Aksi damai puluhan massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambangi didepan Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) sekaligus Sekjen Babak Kalsel, Aliasnyah menyampaikan, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai akhir.
“Keadilan masih ada di Kalimantan Selatan, jangan karena investasi, rakyat jadi korban dimana-mana,” cetusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, aksi ini bertujuan mendukung dan memberikan semangat Kepada Terdakwa pertama Ahmad Sarip Alias Amat Musti Bin Musti (Alm) dan Terdakwa kedua Muhammad Yusuf Bin Salau (Alm) selaku Pemilik Lahan di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang diduga digarap/ditambang oleh perusahaan, tanpa ganti rugi/tali asih yang akan menyampaikan Pembelaan melalui Kuasa Hukum Dr. Syaiful Bahri, SH.,MH atas Tuntutan Jaksa.
“Kami meminta majelis hakim PM Kandangan dalam amar putusan membebaskan dari hukuman pidana atas kedua terdakwa yang diduga korban dari para mafia tanah,” ucapnya.
Disebutkan, dari fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pasal 135. pemagang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan Kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemagang hak atas tanah., Pasal 138. Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah,” paparnya.
Hal itu, kuasa hukum terdakwa, Dr. Syaiful Bahri, SH., MH., didampingi Zakiyah, SH.,MH., dan Sri Herlina, S.H., menyampaikan, berdasarkan agenda persidangan ini, permohonan yang kita tuangkan didalam nota pembelaan terdakwa yaitu minta dibebaskan kedua terdakwa dan tidak ada syarat dari kebebasan tersebut.
“Kita meminta untuk mengembalikan nama baik kedua terdakwa, karena ada konotasi mereka berdua melakukan tindakan kejahatan yaitu diduga menghalang-halangi perusahaan,” katanya.
Ditambahkan, jika majelis hakim berpendapat lain, kita meminta hukuman yang seadil-adilnya.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan para Terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan dari jaksa penuntut umum agar apa yang terungkap didalam persidangan tersebut ditolak dan tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. (AN)