Aktivis Banua Aliansyah, Babak Kalsel Kawal Kasus Dua Terdakwa yang Diduga Telah Menghambat Kerja Tambang

- Reporter

Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, KANDANGAN – Aksi damai puluhan massa yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambangi didepan Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) sekaligus Sekjen Babak Kalsel, Aliasnyah menyampaikan, pihaknya terus mengawal kasus ini sampai akhir.

“Keadilan masih ada di Kalimantan Selatan, jangan karena investasi, rakyat jadi korban dimana-mana,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, aksi ini bertujuan mendukung dan memberikan semangat Kepada Terdakwa pertama Ahmad Sarip Alias Amat Musti Bin Musti (Alm) dan Terdakwa kedua Muhammad Yusuf Bin Salau (Alm) selaku Pemilik Lahan di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang diduga digarap/ditambang oleh perusahaan, tanpa ganti rugi/tali asih yang akan menyampaikan Pembelaan melalui Kuasa Hukum Dr. Syaiful Bahri, SH.,MH atas Tuntutan Jaksa.

“Kami meminta majelis hakim PM Kandangan dalam amar putusan membebaskan dari hukuman pidana atas kedua terdakwa yang diduga korban dari para mafia tanah,” ucapnya.

Disebutkan, dari fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pasal 135. pemagang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan Kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemagang hak atas tanah., Pasal 138. Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah,” paparnya.

Hal itu, kuasa hukum terdakwa, Dr. Syaiful Bahri, SH., MH., didampingi Zakiyah, SH.,MH., dan Sri Herlina, S.H., menyampaikan, berdasarkan agenda persidangan ini, permohonan yang kita tuangkan didalam nota pembelaan terdakwa yaitu minta dibebaskan kedua terdakwa dan tidak ada syarat dari kebebasan tersebut.

READ  Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar

“Kita meminta untuk mengembalikan nama baik kedua terdakwa, karena ada konotasi mereka berdua melakukan tindakan kejahatan yaitu diduga menghalang-halangi perusahaan,” katanya.

Ditambahkan, jika majelis hakim berpendapat lain, kita meminta hukuman yang seadil-adilnya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan para Terdakwa Ahmad Sarip alias Amat Musti Bin Musti (Alm) Dan Muhammad Yusuf Alias Usuf Bin Salau (Alm) dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

“Kita berharap majelis hakim mengabulkan permohonan dari jaksa penuntut umum agar apa yang terungkap didalam persidangan tersebut ditolak dan tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” pungkasnya. (AN)

berita terkait

Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar
Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar
Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian
Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi
Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya
PKBM YBWS Bantah Tandatangan Legalisir Ijazah Oknum Dewan Terpilih, Begini Penjelasanya
Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel
KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024
Tag :

berita terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:26 WITA

Silaturahmi dan Bukber DAB, Momentum Perkuat Identitas dan Martabat Adat Banjar

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:51 WITA

Fakta Terungkap! Ini Alasan Polda Kalsel Sita Produk Mama Khas Banjar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:04 WITA

Menanti Putusan MK, Majelis Nurul Iman Banjarbaru Serukan Warga Tetap Jaga Kedamaian

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:07 WITA

Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi dan Kerahkan 860 Personel Pengamanan Haul ke-5 Guru Zuhdi

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:30 WITA

Masripay Tangkis Tuduhan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasannya

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:14 WITA

Temui Mendagri, Haji Muhidin Bakal Rombak Pejabat Pemprov Kalsel

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:54 WITA

KH Syarbani Haira Imbau Warga Kalsel Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 01:00 WITA

Penasehat SMH Sebut Kalsel Perlu Pemimpin yang Peduli dan Santun serta Emosinya Stabil

berita terbaru