Akhiri Aksi Penipuan Rekrutmen Anggota Polri, Dit Reskrimum Polda Kalsel Sita KTA Polri Palsu dan Senpi Illegal

- Reporter

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil mengungkap kasus serius penipuan dalam penerimaan anggota Polri dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejadian ini diungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Rabu (18/10/2023) pukul 10.30 WITA.

Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarmasin ini dihadiri Karo SDM, Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Kalsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial MR alias Rama alias Agung yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.

Pelaku diamankan pada hari Senin 9 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9 mm.

Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng dengan total kerugian korban sebanyak Rp. 4.495.000.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Dari 24 orang korban, terdapat satu korban beprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.

READ  Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.

Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimum bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

READ  Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik

berita terkait

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang
Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025
Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik
Jalan Poros Desa Gunung Melati Semakin Parah, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak
Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC
Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN
Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

berita terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Tanah Laut Dukung Swasembada Pangan, Wabup Zazuli Tanam Jagung di Tambang Ulang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:26 WITA

Perbaikan Jalan Poros Gunung Melati Dijadwalkan 2026, DPUPRP Fokus Tuntaskan Proyek 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Polres Tanah Laut Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WITA

Tangis Haru Warnai Pelantikan ASN di Tanah Laut, Ayah Kenang Istri Saat Putra Kedua Resmi Dilantik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:43 WITA

Dewan Telusuri Sengketa Utang Koperasi PT Darma Henwa dan Toko BBC

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:35 WITA

Pemkab Tanah Laut Serahkan 2.655 SK PPPK Paruh Waktu, Pertama di Regional VIII BKN

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:54 WITA

Mediasi Sengketa Lahan Bukit Mulia Kembali Buntu, Komisi I DPRD Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Kedua

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Enam Santri Darussalim Bati-Bati Raih Prestasi di Ajang MQK Internasional 2025

berita terbaru