TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Datangi Kantor (PTSP) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel dan didampingi Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, layangkan tembusan somasi minta telisik segera, Selasa (21/11/2023).
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin sapaan akrab Udin Palui menyampaikan, pihaknya melaporkan ke kantor Kementerian Agama Kalsel atas dugaan salah satu travel yang diduga tak memberangkatkan haji.
“Salah satunya ada empat calon Jamaah Haji Khusus tahun keberangkatan 2024M /1445H, dimana mereka telah menyetorkan atau membayar biaya Haji,” ucpanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan, mosi tidak percaya dalam hal ini dikarenakan menurut Keterangan dari Kementerian Agama RI Propinsi Kalimantan Selatan bahwa Oknum PT. MAHABATUL MUSTOFA BANJARMASIN diduga tidak mempunyai Ijin Resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada Kementerian Agama RI.
“Bahwa sesuai UU Haji dan Umroh No. 8 Tahun 2019 BAB XI Pasal 114 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK Pasal 115 Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah,” ungkapnya.
Ditegaskan, Pasal 116 Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia dan Pasal 117 Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah.
“Pasal 121 Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.00 (enam miliar rupiah),” jelasnya.
Disampaikan Bahrudin, “MOSI TIDAK PERCAYAI kepada oknum Direktur PT. MAHABATUL MUSTAFA BANJARMASIN,” paparnya.
Hal itu juga, sementara disapaikan Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kalsel, Gajali Rahman, pihaknya bermaksud untuk mengambil/menarik kembali uang yang sudah di setorkan melalui transfer dan tunai.
“Kerugian kurang lebih Rp700 juta an, belum ditambah diduga umroh dan lainnya,” ucapnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memperingatkan untuk segera mengembalikan atau mentransfer pembayaran tersebut di atas dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat ini diterima
“Melaksanakan kewajiban saudara untuk segera melakukan pengembalian/refund kepada kami sebesar Rp. 710.000.000,” terangnya.
Ditegaskan Gajali, dalam hal sampai dengan jangka waktu tersebut Saudara belum juga melaksanakan kewajiban Saudara, “Maka kami akan mengambil Langkah-Langkah hukum yang diperlukan baik PIDANA maupun PERDATA,” pungkasnya (An)