Dit Reskrimsus Polda Kalsel GREBEK Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Tala, Gegara Jual Melebihi HET

- Reporter

Jumat, 8 Maret 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan gas LPG 3 Kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kasus ini terbongkar setelah Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi dari keterangan pemilik mobil berinisial SS, ratusan tabung gas LPG itu ia beli di Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan A. Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 17.00 WITA dengan harga Rp.25.000,-.

“Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp. 19.000,” terang Kabid Humas, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dibawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K. untuk menanggulangi kasus perdagangan gas LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS warna hitam, 1 unit Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA warna hitam, 1 lembar STNK Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS, 1 lembar STNK Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA, 1 lembar Nota Pembelian, Tabung gas 3 Kg isi sebanyak 163 tabung, 1 buah Papan Pangkalan LPG 3 Kg.

Kemudian Uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 4.075.000,- (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg. (Bh/Tk)

READ  Bersiap Hadapi Maraton Pemilu, Bawaslu Tala Gandeng DPR RI dan Pakar Nasional

berita terkait

Wakil Bupati Tanah Laut Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Dharma Pelaihari
Sembunyikan Sabu dalam Daun Pisang, Warga Kintap Diringkus Polisi
Pickleball Tanah Laut Tampil Gemilang, Amankan Medali Perak di Porprov XII Kalsel 2025
Aksi Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel: Gagalkan Peredaran Narkoba Raksasa Jaringan Nasional
Energi Tuan Rumah! Wabup Tanah Laut Beri Medali Emas, Atlet Tenis Buktikan Kelasnya di Porprov XII
Dominasi Total! Atlet MMA Tala Sapu 17 Medali di Porprov Kalsel 2025
Dorong Enam Layanan Dasar, Ketua TP Posyandu Kalsel Genjot Pembinaan di Banjar
Pickleball Jadi Sorotan, Tanah Laut Persembahkan Medali Perak di Porprov XII Kalsel
Tag :

berita terkait

Jumat, 7 November 2025 - 11:26 WITA

Wakil Bupati Tanah Laut Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Dharma Pelaihari

Kamis, 6 November 2025 - 18:10 WITA

Sembunyikan Sabu dalam Daun Pisang, Warga Kintap Diringkus Polisi

Kamis, 6 November 2025 - 16:42 WITA

Pickleball Tanah Laut Tampil Gemilang, Amankan Medali Perak di Porprov XII Kalsel 2025

Kamis, 6 November 2025 - 14:24 WITA

Aksi Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel: Gagalkan Peredaran Narkoba Raksasa Jaringan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 11:56 WITA

Energi Tuan Rumah! Wabup Tanah Laut Beri Medali Emas, Atlet Tenis Buktikan Kelasnya di Porprov XII

Rabu, 5 November 2025 - 23:05 WITA

Dorong Enam Layanan Dasar, Ketua TP Posyandu Kalsel Genjot Pembinaan di Banjar

Rabu, 5 November 2025 - 20:18 WITA

Pickleball Jadi Sorotan, Tanah Laut Persembahkan Medali Perak di Porprov XII Kalsel

Rabu, 5 November 2025 - 19:22 WITA

Musim Hujan Datang, Polda Kalsel Gerak Cepat Bentuk Pasukan Siaga Bencana Hidrometeorologi

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Wakil Bupati Tanah Laut Tinjau Korban Kebakaran di Jalan Dharma Pelaihari

Jumat, 7 Nov 2025 - 11:26 WITA