TerbitKalimantan.com Sidang gugatan yang dilayangkan mantan Pemandu Lagu (PL) Nasa Karoeke, Rane Irma Piliang
yang diduga dikeluarkan secara sepihak oleh PT. Kharisma Inti Serasi (Nasa Karaoke Luxury Club) kembali bergulir di PN Banjarmasin.
Sidang perdata dengan No Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjm masih diketuai Irfanul Hakim SH.MH didampingi dua anggota Febrian Ali SH.MH dan Aryas Dedi SH.MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang kali ini, pihak penggugat nampak menunjukkan bukti-bukti surat gugatan mereka kepada majelis hakim. Salah satu bukti surat yang disampaikan adakah rekening gaji. Dimana jelas kuasa hukum penggugat Taufik Machfuyana Shut,SH.MH rekening gaji adalah bukti kalau kliennya bekerja di PT kharisma Inti Serasi.
“Selama 4 tahun bekerja disana, klien kita telah menerima gaji melalui rekening. Dan rekening gaji ini sebagai salah satu bukti kita,” ujar Taufik usai sidang kepada sejumlah wartawan.
Diketahui rekening gaji adalah rekening bank khusus yang dibuat oleh pemberi kerja untuk mencairkan gaji karyawan . Rekening ini merupakan jenis rekening tabungan yang memudahkan transfer sejumlah uang tetap, yaitu gaji bulanan, dari pemberi kerja atau perusahaan ke karyawan.
Tak hanya gaji, Taufik juga mengatakan kalau selama bekerja disana kliennya juga tidur di mess yang disediakan PT kharisma Inti Serasi. “Sehingga tidak ada alasan mereka untuk melakukan pemutusan sepihak,” kata Taufik
Dengan ditunjukkannya bukti-bukti tersebut Taufik berharap agar semua gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Diketahui, Rane Irma Piliang akhirnya menunjuk Taufik Machfuyana untuk mewakilinya menggugat perusahaan dimana dia bekerja selama 4 tahun ini yakni PT. Kharisma Inti Serasi (Nasa Karaoke Luxury Club) Banjarmasin.
Gugatan dilayangkan, sebab tergugat dikeluarkan secara sepihak oleh perusahan tanpa alasan yang jelas.
Turut tergugat Suroto selaku Manager di Nasa Karaoke LCB, Corry Pengelola LC juga di Nasa Karaoke LCB, serta Linda alias Denise Asisten Pengelola LC Karaoke LCB.
Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat untuk membayat ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil kepada penggugat sebesar Rp250 juta secara tunai. Memerintahkan tergugat I untuk memberhentikan tergugat II, tergugat III dan tergugat IV dari pekerjaannya di perusahaam tergugat.
Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. rif