Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

- Reporter

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN –  Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST yakni MS melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya berakhir. Hakim tunggal Suwandi SH akhirnya menyatakan penetapan tersangka MS sah dan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang dengan no perkara praperadilan NO : 4 / Pid.Pra/2024/PN.BJM, hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menyatakan kalau Kejati Kalsel bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai
dengan aturan-aturan hukum.

Usai pembacaan putusan, termohon yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” katanya.

Langkah selanjutnya lanjut Abdul Mubin, pihaknya yakni
penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara pemohon diwakili Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan sedikit kecewa dengan putusan hakim. Namun demikian dia mengatakan tetap menghormati putusan hakim. “Apalagi kita melihat pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara Zainal menambahkan kalau hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .
Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka.
“Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tidak ada soal SPDP dalam pertimbangannya,” kata Zainal.

READ  H. Khairil Anuar Hadiri Pengukuhan DPC PAI Tanah Laut, Komitmen Dorong Pelestarian Anggrek Lokal

“Dan secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal kembali.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. (rif)

berita terkait

H. Khairil Anuar Hadiri Pengukuhan DPC PAI Tanah Laut, Komitmen Dorong Pelestarian Anggrek Lokal
Keamanan Objek Vital Nasional Diperketat, Polda Kalsel–PLN Indonesia Power Teken MoU Strategis
Kendaraan ODOL dan KIR Kadaluarsa Jadi Target Utama, Polres Tala Tak Beri Toleransi
Kandang Kambing di Badan Jalan: Babak Laporkan Penghalangan Proyek Ketahanan Pangan ke Ditreskrimsus
Aroma Penyimpangan Anggaran? KMPB Geruduk Polda Kalsel Tagih Investigasi Puluhan Miliar BLUD
Satpol PP Banjarmasin Kembali Amankan Penjual Kerupuk di Pal 6, Lokasi Ini Memang Tak Pernah Sepi Pelanggaran!
Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan
Atensi Wakil Wali Kota, Pol PP Banjarmasin Sisir KM 6: Sementara Tak Temukan Anjal-Gepeng
Tag :

berita terkait

Minggu, 23 November 2025 - 08:19 WITA

H. Khairil Anuar Hadiri Pengukuhan DPC PAI Tanah Laut, Komitmen Dorong Pelestarian Anggrek Lokal

Jumat, 21 November 2025 - 20:21 WITA

Keamanan Objek Vital Nasional Diperketat, Polda Kalsel–PLN Indonesia Power Teken MoU Strategis

Jumat, 21 November 2025 - 16:54 WITA

Kendaraan ODOL dan KIR Kadaluarsa Jadi Target Utama, Polres Tala Tak Beri Toleransi

Kamis, 20 November 2025 - 21:26 WITA

Kandang Kambing di Badan Jalan: Babak Laporkan Penghalangan Proyek Ketahanan Pangan ke Ditreskrimsus

Kamis, 20 November 2025 - 15:32 WITA

Aroma Penyimpangan Anggaran? KMPB Geruduk Polda Kalsel Tagih Investigasi Puluhan Miliar BLUD

Selasa, 18 November 2025 - 20:09 WITA

Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan

Selasa, 18 November 2025 - 17:19 WITA

Atensi Wakil Wali Kota, Pol PP Banjarmasin Sisir KM 6: Sementara Tak Temukan Anjal-Gepeng

Selasa, 18 November 2025 - 15:19 WITA

KRBB Kalsel Konsolidasikan Kekuatan Perempuan Banua: Teguhkan Peran Jaga Kearifan Lokal

berita terbaru