Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

- Reporter

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN –  Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST yakni MS melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya berakhir. Hakim tunggal Suwandi SH akhirnya menyatakan penetapan tersangka MS sah dan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang dengan no perkara praperadilan NO : 4 / Pid.Pra/2024/PN.BJM, hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menyatakan kalau Kejati Kalsel bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai
dengan aturan-aturan hukum.

Usai pembacaan putusan, termohon yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” katanya.

Langkah selanjutnya lanjut Abdul Mubin, pihaknya yakni
penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara pemohon diwakili Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan sedikit kecewa dengan putusan hakim. Namun demikian dia mengatakan tetap menghormati putusan hakim. “Apalagi kita melihat pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara Zainal menambahkan kalau hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .
Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka.
“Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tidak ada soal SPDP dalam pertimbangannya,” kata Zainal.

READ  Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice

“Dan secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal kembali.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. (rif)

berita terkait

Sinergi Wartawan dan Kejaksaan, PWI Tanah Laut Rayakan Ultah Kajari dengan Kejutan
Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin
Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice
Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Batu Ampar, Amankan 34,92 Gram Barang Bukti
APBD 2026 Didorong Segera Disahkan, Bupati Tala Optimis Anggaran Dongkrak Ekonomi Rakyat
Siaga Hadapi Ancaman, Polres Tanah Laut Gelar Latihan Simulasi Pengamanan
Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Baznas Tanah Laut Salurkan Bantuan Rp 157 Juta untuk 150 Penerima Manfaat
Tag :

berita terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:33 WITA

Sinergi Wartawan dan Kejaksaan, PWI Tanah Laut Rayakan Ultah Kajari dengan Kejutan

Rabu, 17 September 2025 - 14:33 WITA

Hitungan Jam, Polres Tanah Laut Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Bajuin

Rabu, 17 September 2025 - 12:41 WITA

Kasus Curanmor di Tala Tak Lanjut ke Persidangan, Kejari Terapkan Restorative Justice

Rabu, 17 September 2025 - 09:22 WITA

Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Batu Ampar, Amankan 34,92 Gram Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 22:55 WITA

APBD 2026 Didorong Segera Disahkan, Bupati Tala Optimis Anggaran Dongkrak Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 19:22 WITA

Pemkab Tala Dorong ASN BerAKHLAK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Selasa, 16 September 2025 - 15:07 WITA

Baznas Tanah Laut Salurkan Bantuan Rp 157 Juta untuk 150 Penerima Manfaat

Selasa, 16 September 2025 - 12:41 WITA

Bupati Tanah Laut Panen Bawang Merah di Desa Ambungan, Strategi Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

berita terbaru