Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

- Reporter

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN –  Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST yakni MS melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya berakhir. Hakim tunggal Suwandi SH akhirnya menyatakan penetapan tersangka MS sah dan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang dengan no perkara praperadilan NO : 4 / Pid.Pra/2024/PN.BJM, hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menyatakan kalau Kejati Kalsel bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai
dengan aturan-aturan hukum.

Usai pembacaan putusan, termohon yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” katanya.

Langkah selanjutnya lanjut Abdul Mubin, pihaknya yakni
penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara pemohon diwakili Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan sedikit kecewa dengan putusan hakim. Namun demikian dia mengatakan tetap menghormati putusan hakim. “Apalagi kita melihat pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara Zainal menambahkan kalau hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .
Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka.
“Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tidak ada soal SPDP dalam pertimbangannya,” kata Zainal.

READ  Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan

“Dan secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal kembali.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. (rif)

berita terkait

Satpol PP Banjarmasin Kembali Amankan Penjual Kerupuk di Pal 6, Lokasi Ini Memang Tak Pernah Sepi Pelanggaran!
Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan
Atensi Wakil Wali Kota, Pol PP Banjarmasin Sisir KM 6: Sementara Tak Temukan Anjal-Gepeng
KRBB Kalsel Konsolidasikan Kekuatan Perempuan Banua: Teguhkan Peran Jaga Kearifan Lokal
Polres Tanah Laut Mulai Operasi Zebra Intan 2025, Fokus Edukasi dan Ketertiban Lalu Lintas
Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh
Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel
Silaturahmi Elite Banua: KERABAT Kalsel Hadir di Tasyakuran Keluarga Gubernur dan Bupati
Tag :

berita terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:50 WITA

Satpol PP Banjarmasin Kembali Amankan Penjual Kerupuk di Pal 6, Lokasi Ini Memang Tak Pernah Sepi Pelanggaran!

Selasa, 18 November 2025 - 20:09 WITA

Operasi Malam Pol PP Banjarmasin! Anjal Terjaring Saat Menjajakan Barang di KM 6, Langsung Diamankan

Selasa, 18 November 2025 - 17:19 WITA

Atensi Wakil Wali Kota, Pol PP Banjarmasin Sisir KM 6: Sementara Tak Temukan Anjal-Gepeng

Selasa, 18 November 2025 - 15:19 WITA

KRBB Kalsel Konsolidasikan Kekuatan Perempuan Banua: Teguhkan Peran Jaga Kearifan Lokal

Senin, 17 November 2025 - 11:38 WITA

Wali Kota Yamin HR: Pelayanan Publik Harus Naik Level, PPPK Harus Jadi Contoh

Kamis, 13 November 2025 - 20:48 WITA

Final Dramatis, Tanah Laut Juara Umum Sepak Bola Putri Porprov XII Kalsel

Kamis, 13 November 2025 - 00:23 WITA

Silaturahmi Elite Banua: KERABAT Kalsel Hadir di Tasyakuran Keluarga Gubernur dan Bupati

Senin, 10 November 2025 - 18:39 WITA

Tanah Laut Pesta Gol 7–0 atas Banjarbaru di Porprov XII Kalsel, Target Emas Kian Dekat

berita terbaru