Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

- Reporter

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN –  Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST yakni MS melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan akhirnya berakhir. Hakim tunggal Suwandi SH akhirnya menyatakan penetapan tersangka MS sah dan sesuai aturan hukum.

Dalam sidang dengan no perkara praperadilan NO : 4 / Pid.Pra/2024/PN.BJM, hakim tunggal Suwandi SH MH akhirnya menyatakan kalau Kejati Kalsel bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai
dengan aturan-aturan hukum.

Usai pembacaan putusan, termohon yang diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan pertimbangan hakim, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka. Penetapan tersangka yang didasari dua alat bukti yang sah kata Aspidsus, dapat mereka buktikan dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah. “Sah tidaknya penetapan tersangka harus dibuktikan minimal dua bukti, dan dua alat bukti kami dapat buktikan,” katanya.

Langkah selanjutnya lanjut Abdul Mubin, pihaknya yakni
penyidik Kejati Kalsel akan melakukan proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas. Kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara pemohon diwakili Zainal Abidin yang ditemui terpisah mengatakan sedikit kecewa dengan putusan hakim. Namun demikian dia mengatakan tetap menghormati putusan hakim. “Apalagi kita melihat pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” ujar Zainal.

Menyangkut pokok perkara Zainal menambahkan kalau hakim mengambil pertimbangan, dua alat bukti yang diajukan jaksa sudah cukup, maka mereka tidak mempertimbangkan lagi tentang alat buktinya bagaimana sampai ke pokok perkara .
Memang dalam hukum acara, dua alat bukti cukup dan sah untuk melakukan penetapan tersangka.
“Cuma saya menyayangkan putusan itu tidak mempertimbangkan tentang apa yang kita maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tidak ada soal SPDP dalam pertimbangannya,” kata Zainal.

“Dan secara formil memang mereka sudah menjalankannya, tapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, sebab itu dasar kita mengajukan praperadilan ini,” ucap Zainal kembali.

Diketahui, sebelumya MS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.

Ia merupakan anggota DPC Partai Demokrat HST dan juga terpilih serta baru dilantik sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. (rif)

berita terkait

Kadisdik Tanbu Sebut Tak Ada Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Meragukan
Pj Lepas Bendera Star, Bentok Menjadi Kampung Ajang Silaturahmi Sepeda Gowes
Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Ke-30 Habib Hasan Bin Husin Bahasyim, Ribuan Jama’ah dengan Khidmat
Momen Kehadiran Kaesang di Banjarmasin, Galuh Borneo MH Hadir: Rapatkan Barisan dan Menangkan!
Sidang Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka Politisi PD tidak Sesuai Aturan, Kejati Bilang Begini
NH Kabulkan Permohonan Bakal Serahkan Sertifikat, Mawardi Sebut Mungkin Hanya Kesalahpahaman
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Haul Ke 59 KH Ahmad Nawawi Panjaratan
Dua Wakil Gubernur Kalsel Bertemu Di Momen Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-498
Tag :

berita terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:59 WITA

Kadisdik Tanbu Sebut Tak Ada Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Meragukan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Pemohon Sayangkan SPDP tidak Dipertimbangkan

Minggu, 29 September 2024 - 20:42 WITA

Pj Lepas Bendera Star, Bentok Menjadi Kampung Ajang Silaturahmi Sepeda Gowes

Minggu, 29 September 2024 - 14:39 WITA

Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Haul Ke-30 Habib Hasan Bin Husin Bahasyim, Ribuan Jama’ah dengan Khidmat

Jumat, 27 September 2024 - 14:00 WITA

Momen Kehadiran Kaesang di Banjarmasin, Galuh Borneo MH Hadir: Rapatkan Barisan dan Menangkan!

Selasa, 24 September 2024 - 01:12 WITA

NH Kabulkan Permohonan Bakal Serahkan Sertifikat, Mawardi Sebut Mungkin Hanya Kesalahpahaman

Selasa, 24 September 2024 - 00:00 WITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Haul Ke 59 KH Ahmad Nawawi Panjaratan

Minggu, 22 September 2024 - 00:49 WITA

Dua Wakil Gubernur Kalsel Bertemu Di Momen Hari Jadi Kota Banjarmasin Ke-498

berita terbaru

Kalimantan Selatan

Kadisdik Tanbu Sebut Tak Ada Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Meragukan

Rabu, 2 Okt 2024 - 10:59 WITA