TerbitKalimantan.com, TANAH BUMBU – Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Masripay, akhirnya angkat suara terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Dalam keterangannya kepada Barito Post pada Selasa (14/1), ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Saya sepenuhnya menyangkal tuduhan itu. Ijazah yang saya dapatkan dari Yayasan PKBM Bina Warga Satui sah dan sudah sesuai prosedur,” kata Masripay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa ijazah tersebut telah digunakan dalam pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa ada masalah sebelumnya.
“Kalau memang ijazah itu palsu, mengapa sejak awal tidak dicoret oleh KPU?” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Adrian, Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, yang mengaku nama Masripay tidak tercatat dalam buku induk yayasan, Masripay mengungkapkan rasa tidak setuju.
Ia menyebut data dirinya tercatat di Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, yang diperoleh dari yayasan tersebut.
“Kalau benar nama saya tidak tercatat, mengapa data saya ada di Disdik? Bukankah mereka menerima data dari yayasan?” ucapnya.
Masripay juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Adrian, mengingat hubungan baik yang pernah terjalin di masa lalu.
“Saya mengenal yayasan itu dengan baik. Bahkan, saya pernah membantu membangun yayasan bersama Pak Adrian yang juga guru saya saat SMP,” katanya.
Terkait tuduhan tanda tangan palsu dalam legalisir ijazah, Masripay menyatakan kebingungannya.
“Kalau itu bukan tanda tangan Pak Adrian, lalu siapa yang menandatanganinya? Dan dari mana mereka mendapatkan ijazah yang dilegalisir itu?” tanyanya.
Masripay memastikan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Kalimantan Selatan mengenai laporan tersebut.
Ia menyatakan seluruh proses penerbitan ijazah telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa ijazah saya asli dan diperoleh sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, laporan terhadap Masripay tidak hanya terkait dugaan ijazah palsu, tetapi juga dugaan pemalsuan tanda tangan pada proses legalisir.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan kedua pihak saling memberikan pernyataan.
Perkembangan kasus ini akan menentukan apakah tuduhan tersebut benar adanya atau sekadar isu yang tidak berdasar. (Tim)