TerbitKalimantan.com, TANAH BUMBU – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat, kali ini menyeret nama M, yang saat ini telah lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Dugaan Tuduhan tersebut mencuat setelah sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pendidikan miliknya.
Menurut laporan yang diterima dari Lembaga Yayasan Bina Warga Satui, yang menaungi PKBM Bina Warga, M diduga tidak pernah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak yayasan menyatakan bahwa M tidak tercatat dalam buku induk peserta didik, baik sebagai pendaftar awal pada 2007 maupun sebagai peserta ujian Paket C tahun 2010.
“Salah satu indikasi kuat yang mencurigakan adalah perbedaan nomor seri ijazah Masripay dibandingkan dengan nomor seri milik teman-temannya yang seangkatan,” ucap ketua YBWS, Adrian pada Senin (13/1/2025).
Diduga, M menggunakan blangko ijazah milik orang lain. Lebih lanjut, Yayasan Bina Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memproses maupun melegalisasi ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atas nama M
Temuan Mencurigakan di Buku Induk
Berdasarkan investigasi internal, ditemukan adanya tindakan yang diduga manipulatif, yaitu penggunaan tipe-x pada buku induk untuk menghapus nama asli peserta, yang kemudian diganti dengan nama Ma. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen pendidikan M tidak sah.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Polisi mendalami dugaan bahwa M memperoleh ijazah melalui jalur ilegal yang melibatkan oknum tertentu.
Pernyataan Resmi Yayasan Bina Warga
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Yayasan Bina Warga menegaskan M tidak pernah terdaftar sebagai siswa di PKBM Bina Warga, tidak ada proses legalisasi ijazah atau SKHUN atas nama M, nama M tidak pernah tercatat di dokumen resmi, baik dalam bentuk cetak maupun digital, dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen palsu sedang diusut pihak berwenang.
Yayasan juga mengungkapkan keberatan dan merasa dirugikan oleh tindakan yang mencemarkan nama baik lembaga mereka
Masyarakat Tanah Bumbu kini menanti kejelasan dari Direktorat Pendidikan Luar Sekolah dan instansi terkait untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“Jika terbukti bersalah, tindakan tegas terhadap penggunaan ijazah palsu ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas dunia pendidikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini lagi konfirmasi ke Yang bersangkutan, akan tetapi belum ada jawaban. Pewarta bakal meminta keterangan lebih lanjut. (Tim)