TerbitKalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanah Bumbu, MS, semakin rumit. Setelah menghadapi dugaan penggunaan ijazah palsu, ia kini dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Selatan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan pada dokumen legalisir ijazah Paket C tahun 2010.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui, Amirudin Suat, SH MH, pada Rabu (13/11/2024).
“Kami secara resmi melaporkan MS terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada legalisir ijazahnya,” ujar Amirudin Suat kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MS, yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu, dilaporkan belum pernah melakukan klarifikasi kepada Yayasan PKBM Bina Warga terkait legalisir ijazahnya yang dianggap mencurigakan.
Yayasan mendapati perbedaan pada nomor induk pegawai (NIP) yang tertera. Berdasarkan informasi dari Adrian, pengawas TK/SD di Kabupaten Tanah Bumbu, NIP yang benar adalah 1959041xxx sedangkan pada legalisir ijazah MS tertulis NIP 1959041xxx
“Perbedaan nomor NIP ini sangat jelas. Yayasan PKBM Bina Warga Satui ingin mempertahankan integritasnya di mata masyarakat Satui,” jelas Amirudin.
Sebagai seorang anggota dewan sekaligus alumni yayasan tersebut, MS seharusnya memberikan klarifikasi untuk menjaga reputasi lembaga yang pernah menaunginya.
Amirudin berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Kami mempercayakan pihak Dirkrimum Polda Kalsel untuk menangani kasus ini. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan akan digunakan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Selain itu, laporan tersebut juga disampaikan kepada Kapolri dan Mabes Polri di Jakarta agar kasus ini mendapatkan perhatian serius.
“Kami berharap laporan ini direspon dengan baik oleh Polda Kalsel dalam menegakkan hukum di Kota Seribu Sungai, karena penegakan hukum adalah hal yang utama,” tutup Amirudin. (tim)